BatamWajah Batam

Aktifis Batam Desak Pemerintah Tinjau Ulang Peraturan dan Solusi untuk Atasi Kemacetan di Batam

×

Aktifis Batam Desak Pemerintah Tinjau Ulang Peraturan dan Solusi untuk Atasi Kemacetan di Batam

Sebarkan artikel ini

wajahbatam, 04 Oktober 2024 – Kemacetan yang semakin parah di beberapa ruas jalan utama di Batam, seperti di Jln. Jenderal A. Yani dan Jln. Brigjend Katamso, telah memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar pemerintah segera mengambil tindakan. Salah satu tokoh masyarakat, Suharsad, mendesak Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera meninjau ulang peraturan terkait sistem pengaturan jalan raya dan memberikan solusi konkret dalam menghadapi masalah ini.

Suharsad menyatakan bahwa salah satu penyebab utama kemacetan adalah tingginya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Ia menyoroti banjirnya dealer kendaraan yang terus memasarkan kendaraan baru diduga (hal kontrol) tanpa adanya regulasi yang membatasi jumlah kendaraan yang diperjualbelikan.

“Pemerintah harus segera membuat regulasi dan aturan lokal untuk membatasi penjualan kendaraan, menyeimbangkan kuota kendaraan dengan jumlah penduduk, serta memperketat syarat kepemilikan kendaraan bermotor. Jika tidak, kemacetan akan semakin tak terkendali,” tegas Suharsad.

Suharsad juga menyoroti perlunya peninjauan ulang peraturan terkait parkir di ruas jalan raya yang telah diperlebar. Menurutnya, banyak ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk memperlancar lalu lintas, namun justru digunakan sebagai tempat parkir. “Apakah jalan diperlebar untuk parkir mobil? Ini harus dipertanyakan. Pemerintah harus membuat aturan tegas terkait perparkiran di jalan umum,” tambahnya.

Peninjauan Kembali Sistem Pengaturan Jalan Raya

Mengacu pada peraturan yang ada, pemerintah diharapkan untuk segera membaca ulang Peraturan Menteri Perhubungan No. 96 Tahun 2015 tentang Sistem dan Analisis Manajemen Lalu Lintas. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa penataan sistem transportasi dan jalan harus disesuaikan dengan kapasitas serta volume kendaraan, guna menghindari kemacetan yang tidak perlu. Hal ini harus mencakup aturan yang lebih ketat terkait penataan parkir di jalan raya, serta pembatasan akses kendaraan di kawasan yang mengalami overcapacity.

Dalam konteks Batam, perlu juga dilakukan evaluasi mendalam terkait peraturan yang mengatur pelebaran jalan. Pemerintah diharapkan dapat lebih bijaksana dalam memprioritaskan penggunaan jalan yang diperlebar untuk kendaraan yang melintas, bukan untuk digunakan sebagai tempat parkir permanen.

Solusi Transportasi untuk Batam

Suharsad menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur jalan. Ia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pengembangan transportasi umum yang lebih terstruktur serta membatasi kepemilikan kendaraan pribadi melalui kebijakan fiskal yang ketat. “Tanpa langkah tegas dari pemerintah, kemacetan di Batam hanya akan menjadi lebih buruk. Semua stakeholder harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang jelas dan tegas dalam mengatur volume kendaraan dan penggunaan jalan,” pungkas Suharsad.

Suharsad adalah seorang aktivis senior dan pemerhati publik yang telah lama berkecimpung dalam memperjuangkan keluhan serta aspirasi masyarakat. Ia aktif dalam berbagai isu, mulai dari pendidikan, pengembangan usaha kecil menengah (UKM), hingga penanganan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat di Kota Batam. Dedikasinya dalam mengangkat suara warga telah menjadikannya salah satu tokoh yang konsisten memperjuangkan perubahan demi kesejahteraan bersama. (AI)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *