Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Batam

Polemik Hukum dan Sosial Pencabutan Lahan Yayasan Pagaruyung Batam: Implikasi Konflik Horizontal dan Penyelesaian Hukum

Diterbitkan

pada

Polemik Hukum dan Sosial Pencabutan Lahan Yayasan Pagaruyung Batam: Implikasi Konflik Horizontal dan Penyelesaian Hukum

Oleh: Suharsad, SH

Pencabutan alokasi lahan Yayasan Pagaruyung di Batam telah menjadi isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan budaya. Yayasan ini merupakan simbol identitas budaya Minangkabau yang penting bagi masyarakat Batam, khususnya etnis Minangkabau. Langkah pencabutan lahan tersebut tidak hanya memicu konflik hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan keretakan dalam solidaritas sosial di antara kelompok adat.

Polemik ini telah memasuki ranah hukum dengan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pagaruyung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini menjadi preseden penting dalam menilai legalitas tindakan pemerintah dalam mencabut alokasi lahan.

Kerangka Hukum yang Relevan

Hukum Administrasi: Pencabutan Hak atas Lahan (UUPA dan Peraturan BP Batam)

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa pencabutan hak atas tanah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak. Dalam konteks ini, pihak Yayasan Pagaruyung menilai pencabutan lahan mereka tidak memenuhi unsur kepentingan umum dan prosedur administrasi yang jelas.

Tindakan BP Batam sebagai pengelola kawasan strategis tunduk pada asas legalitas administrasi. Jika proses pencabutan tidak memenuhi syarat hukum, tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Hukum Tata Usaha Negara

Gugatan ke PTUN yang diajukan oleh Yayasan Pagaruyung adalah upaya hukum untuk menilai keabsahan keputusan administratif yang dilakukan BP Batam. PTUN akan memeriksa apakah pencabutan tersebut melanggar prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), termasuk asas keterbukaan, keadilan, dan proporsionalitas.

Hukum Pidana

Jika terdapat indikasi pelanggaran seperti penyalahgunaan jabatan dalam proses pencabutan, pasal-pasal dalam KUHP Baru (Pasal 417 tentang penyalahgunaan kewenangan) dapat digunakan. Tindakan kriminalisasi terhadap pihak yayasan juga dapat menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

Hukum Adat dan Hak Komunal

Yayasan Pagaruyung memiliki nilai kultural yang melekat pada masyarakat Minangkabau. Dalam hal ini, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Proses pencabutan yang mengabaikan musyawarah adat bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Analisis Dampak Sosial dan Budaya

1. Konflik Horizontal dalam Komunitas Minangkabau
Pencabutan lahan Yayasan Pagaruyung berpotensi menyebabkan perpecahan dalam komunitas Minangkabau di Batam. Yayasan ini berfungsi sebagai simbol solidaritas etnis dan budaya, sehingga tindakan sepihak dapat menimbulkan ketegangan yang meluas di masyarakat.

2. Penurunan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah
Langkah yang dinilai tidak transparan dan tidak inklusif ini semakin memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. Pencabutan lahan tanpa dialog yang konstruktif dengan yayasan atau komunitas adat dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum dan pemerintahan.

Gugatan PTUN sebagai Jalan Penyelesaian

Gugatan PTUN yang diajukan oleh Yayasan Pagaruyung merupakan langkah hukum yang relevan untuk memastikan legalitas keputusan BP Batam. Proses hukum ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yayasan untuk menyampaikan argumen mereka terkait pelanggaran hak dan prosedur. Dalam hal ini, hasil keputusan PTUN akan menjadi tolok ukur penting untuk kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam hal konflik lahan di kawasan strategis nasional.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus Yayasan Pagaruyung di Batam mencerminkan kompleksitas pengelolaan lahan dalam kawasan strategis nasional. Penyelesaian sengketa ini membutuhkan pendekatan hukum yang berimbang dan mengedepankan asas keadilan serta keterbukaan. Beberapa rekomendasi meliputi:

1. Peningkatan Transparansi dalam proses pencabutan alokasi lahan, termasuk mekanisme dialog dengan komunitas terkait.

2. Penguatan Mediasi Adat untuk menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik horizontal.

3. Peninjauan ulang peraturan yang mengatur tata kelola lahan untuk memastikan perlindungan terhadap hak komunitas adat. (Al)

Baca juga ..

Implikasi Pencabutan Lahan Yayasan Pagaruyung Batam terhadap Konflik Sosial dan Hukum di Indonesia

About Author

Batam

BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India

Diterbitkan

pada

Oleh

 

*BATAM* – BP Batam menerima kunjungan kerja Mayapada Healthcare Group dan Direksi Apollo Hospital India, Sabtu (18/1/2025).

Kunjungan ini sekaligus bertujuan untuk meninjau kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam serta infrastruktur pendukung pembangunan Kawasan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH).

Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto mengatakan jika kawasan ini akan menjadi magnet baru dalam industri kesehatan yang berintegrasi dengan destinasi wisata baru lainnya.

“Dengan kehadiran kawasan ini, kita berharap layanan kesehatan berstandar internasional bisa terpenuhi sekaligus dapat memperkuat posisi Batam sebagai salah satu destinasi pariwisata yang berdaya saing internasional,” ujar Enoh.

Ia berharap, KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan masyarakat Batam.

Salah satunya adalah dengan peningkatan potensi penyerapan tenaga kerja. “Penyiapan kawasan ini juga akan memberikan multiplier effect dengan menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga, dampak ekonomi kita harapkan bisa dirasakan masyarakat Batam,” tambah Enoh.

Enoh optimistis, kehadiran Apollo Hospital India sebagai investor utama KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini bakal mendorong percepatan pengembangan kawasan.

“Yang terpenting langkah strategis ini mendapat dukungan dari masyarakat. Tujuannya agar Batam bisa terus maju dan bersaing dengan negara tetangga,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kerjasama Usaha, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kawasan Usaha, Budi Santoso serta Pejabat Eselon II di lingkungan BP Batam. (*)

Batam, 19 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Pendidikan Terancam: Yayasan Golden School Batam Kembali Melayangkan Surat ke Pihak Berwenang

Diterbitkan

pada

Oleh

Batam, 19 Januari 2025 – Krisis pendidikan di Yayasan Golden School Batam masih berlanjut tanpa solusi yang jelas. Ketua Yayasan, Indra Nara Persada, terus berjuang agar hak pendidikan siswa tidak terabaikan. Hingga saat ini, sekolah tersebut masih disegel oleh pemilik gedung dari Golden Prawn Group, mengakibatkan siswa-siswi harus belajar secara daring dengan kondisi yang jauh dari ideal.

Dalam upayanya, Indra kembali melayangkan surat ke berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Penyelenggara Bantuan Konsumen (BPSK). “Kami terus berusaha mencari solusi agar anak-anak Golden School Batam bisa kembali belajar dengan layak. Orang tua murid juga terus mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil,” ujar Indra.

Keprihatinan semakin mendalam ketika proses pembelajaran tahfidz yang menjadi salah satu program unggulan sekolah ini juga terganggu. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan bimbingan intensif, kini harus menjalani pembelajaran dengan segala keterbatasan.

Sebagai bagian dari usahanya, Indra juga telah menyampaikan kondisi ini melalui siaran langsung di Radio Serumpun FM dan menyerahkan surat resmi ke BPSK Provinsi Kepri. “Surat sudah kami antarkan ke BPSK Provinsi yang berada di samping Hotel Kaliban, dan telah diterima oleh Sekretaris BPSK,” jelas Indra.

Melihat situasi yang terus berlarut-larut, masyarakat dan orang tua siswa berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik ini demi menjaga cita-cita luhur pendidikan nasional. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan harus dilindungi dari segala bentuk gangguan.

Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Nasional, Suharsad ketika diminta tanggapannya menyatakan, “Kami menyerukan kepada Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, dan seluruh pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan biarkan anak-anak ini menjadi korban konflik administratif. Kembalikan hak mereka untuk belajar dengan nyaman dan aman. Mari bersama kita wujudkan cita-cita pendidikan bangsa, di mana setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali.”

Allan juga mengatakan, “Pendidikan Adalah Pilar Bangsa, Jangan Biarkan Tergadaikan, jadi kami akan terus memantau dan melibatkan diri jika diperlukan, “tutup aktifis pendidikan yang sering dipanggi Allan itu. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025

Diterbitkan

pada

Oleh

 

*BATAM* – BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Jum’at (17/1/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung Marketing Centre ini membahas rencana pembangunan infrastruktur jalan sepanjang tahun 2025.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi selaku pimpinan rapat mengatakan jika proyek strategis pembangunan jalan masih menjadi salah satu prioritas guna menyiapkan infrastruktur pendukung investasi.

Adapun 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan di antaranya;
1. Jalan Prambanan – 0,85 kilometer
2. Jalan Kuda Laut – 0,6 kilometer
3. Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) – 3,8 kilometer
4. Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) – 1,6 kilometer
5. Jalan Letjend Suprapto (Ruas DAM Muka Muning) – 1,5 kilometer
6. Jalan Gadjah Mada (Ruas Landing Point Fly Over Sungai Ladi – Simpang Laluan Madani) – 1,4 kilometer
7. Jalan Kartini (Ruas Temiang – Simpang Marina City) – 3,8 kilometer
8. Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD) – 0,6 kilometer
9. Jalan Lumba-Lumba (Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar) – 0,6 kilometer

“Semoga proyek strategis yang ada bisa terealisasi maksimal. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkannya dengan baik sebelum tahap pelaksanaan dimulai,” ujar Rudi.

Orang nomor satu di Batam tersebut mengatakan, rencana ini juga membutuhkan dukungan dari seluruh komponen daerah dan masyarakat.

Sebagai daerah strategis, lanjut Rudi, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan nyaman bagi para investor.

“Percepatan pembangunan harus terus dilakukan. Kita ingin kemajuan Batam bisa memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambah Rudi.

Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.

Tujuannya agar tidak ada kendala selama pelaksanaan proyek.

“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan ini agar Batam lebih maju,” pungkasnya. (*)

Batam, 17 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021