Batam
Implikasi Pencabutan Lahan Yayasan Pagaruyung Batam terhadap Konflik Sosial dan Hukum di Indonesia
Implikasi Pencabutan Lahan Yayasan Pagaruyung Batam terhadap Konflik Sosial dan Hukum di Indonesia
Oleh: Suharsad, SH
Pencabutan alokasi lahan di Batam, termasuk kasus Yayasan Pagaruyung, memunculkan polemik sosial, budaya, dan hukum yang signifikan. Yayasan yang mewakili identitas kultural masyarakat Minangkabau di Batam ini menjadi sorotan karena pencabutan alokasi lahannya berpotensi memecah belah solidaritas suku serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Kerangka Hukum: Pidana dan Perdata
Perdata (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria – UUPA)
Pasal 27 UUPA mengatur pencabutan hak atas tanah hanya dapat dilakukan demi kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak. Jika pencabutan hak tidak memenuhi syarat ini, pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan.
Peran BP Batam sebagai pengelola kawasan strategis di Batam diatur melalui Perka BP Batam. Namun, setiap pencabutan harus disertai dasar hukum yang jelas, sesuai dengan asas legalitas.
Pidana (KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru)
Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan, yang bisa diterapkan jika ada elemen pelanggaran terkait penguasaan lahan tanpa hak. Dalam konteks ini, tindakan pihak yang menyalahgunakan kewenangan juga dapat memenuhi unsur Pasal 417 KUHP Baru (penyalahgunaan jabatan).
Jika terjadi intimidasi, ancaman, atau kriminalisasi terhadap pemilik lahan, pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan atau pemaksaan dapat diajukan (Pasal 368 KUHP).
Hak Asasi dan Diskriminasi (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Dalam kasus Yayasan Pagaruyung, perlindungan hak komunitas adat (cultural rights) menjadi aspek penting. Diskriminasi terhadap kelompok tertentu yang mengakibatkan konflik horizontal melanggar prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 3 UU HAM.
Analisis Dampak Sosial dan Budaya
Konflik dalam Komunitas Minangkabau
Yayasan Pagaruyung merupakan simbol kultural yang memiliki makna penting bagi masyarakat Minang di Batam. Pencabutan lahan tanpa dialog dengan pemangku adat dapat memicu perpecahan internal dan melemahkan solidaritas suku. Ini juga melanggar prinsip musyawarah mufakat yang menjadi inti budaya Minangkabau.
Efek Domino terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang pencabutan lahan di Batam yang sering dikritik karena tidak transparan. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset publik.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus pencabutan lahan Yayasan Pagaruyung di Batam harus dilihat dari perspektif hukum dan dampak sosial yang lebih luas. Langkah mitigasi diperlukan untuk mencegah konflik horizontal dan memperbaiki mekanisme pencabutan lahan di masa depan. Beberapa rekomendasi meliputi:
1. Peninjauan ulang kebijakan pencabutan lahan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
2. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang melibatkan mediasi adat.
3. Penyusunan regulasi yang melindungi hak komunitas adat dan budaya lokal dalam kawasan strategis seperti Batam. Foto hanyalah ilustrasi (Al)
Baca juga …
About Author
Batam
BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
*BATAM* – BP Batam menerima kunjungan kerja Mayapada Healthcare Group dan Direksi Apollo Hospital India, Sabtu (18/1/2025).
Kunjungan ini sekaligus bertujuan untuk meninjau kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam serta infrastruktur pendukung pembangunan Kawasan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH).
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto mengatakan jika kawasan ini akan menjadi magnet baru dalam industri kesehatan yang berintegrasi dengan destinasi wisata baru lainnya.
“Dengan kehadiran kawasan ini, kita berharap layanan kesehatan berstandar internasional bisa terpenuhi sekaligus dapat memperkuat posisi Batam sebagai salah satu destinasi pariwisata yang berdaya saing internasional,” ujar Enoh.
Ia berharap, KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan masyarakat Batam.
Salah satunya adalah dengan peningkatan potensi penyerapan tenaga kerja. “Penyiapan kawasan ini juga akan memberikan multiplier effect dengan menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga, dampak ekonomi kita harapkan bisa dirasakan masyarakat Batam,” tambah Enoh.
Enoh optimistis, kehadiran Apollo Hospital India sebagai investor utama KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini bakal mendorong percepatan pengembangan kawasan.
“Yang terpenting langkah strategis ini mendapat dukungan dari masyarakat. Tujuannya agar Batam bisa terus maju dan bersaing dengan negara tetangga,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kerjasama Usaha, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kawasan Usaha, Budi Santoso serta Pejabat Eselon II di lingkungan BP Batam. (*)
Batam, 19 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
Pendidikan Terancam: Yayasan Golden School Batam Kembali Melayangkan Surat ke Pihak Berwenang
Batam, 19 Januari 2025 – Krisis pendidikan di Yayasan Golden School Batam masih berlanjut tanpa solusi yang jelas. Ketua Yayasan, Indra Nara Persada, terus berjuang agar hak pendidikan siswa tidak terabaikan. Hingga saat ini, sekolah tersebut masih disegel oleh pemilik gedung dari Golden Prawn Group, mengakibatkan siswa-siswi harus belajar secara daring dengan kondisi yang jauh dari ideal.
Dalam upayanya, Indra kembali melayangkan surat ke berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Penyelenggara Bantuan Konsumen (BPSK). “Kami terus berusaha mencari solusi agar anak-anak Golden School Batam bisa kembali belajar dengan layak. Orang tua murid juga terus mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil,” ujar Indra.
Keprihatinan semakin mendalam ketika proses pembelajaran tahfidz yang menjadi salah satu program unggulan sekolah ini juga terganggu. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan bimbingan intensif, kini harus menjalani pembelajaran dengan segala keterbatasan.
Sebagai bagian dari usahanya, Indra juga telah menyampaikan kondisi ini melalui siaran langsung di Radio Serumpun FM dan menyerahkan surat resmi ke BPSK Provinsi Kepri. “Surat sudah kami antarkan ke BPSK Provinsi yang berada di samping Hotel Kaliban, dan telah diterima oleh Sekretaris BPSK,” jelas Indra.
Melihat situasi yang terus berlarut-larut, masyarakat dan orang tua siswa berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik ini demi menjaga cita-cita luhur pendidikan nasional. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan harus dilindungi dari segala bentuk gangguan.
Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Nasional, Suharsad ketika diminta tanggapannya menyatakan, “Kami menyerukan kepada Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, dan seluruh pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan biarkan anak-anak ini menjadi korban konflik administratif. Kembalikan hak mereka untuk belajar dengan nyaman dan aman. Mari bersama kita wujudkan cita-cita pendidikan bangsa, di mana setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali.”
Allan juga mengatakan, “Pendidikan Adalah Pilar Bangsa, Jangan Biarkan Tergadaikan, jadi kami akan terus memantau dan melibatkan diri jika diperlukan, “tutup aktifis pendidikan yang sering dipanggi Allan itu. (Al)
About Author
Batam
BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025
*BATAM* – BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Jum’at (17/1/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Marketing Centre ini membahas rencana pembangunan infrastruktur jalan sepanjang tahun 2025.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi selaku pimpinan rapat mengatakan jika proyek strategis pembangunan jalan masih menjadi salah satu prioritas guna menyiapkan infrastruktur pendukung investasi.
Adapun 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan di antaranya;
1. Jalan Prambanan – 0,85 kilometer
2. Jalan Kuda Laut – 0,6 kilometer
3. Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) – 3,8 kilometer
4. Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) – 1,6 kilometer
5. Jalan Letjend Suprapto (Ruas DAM Muka Muning) – 1,5 kilometer
6. Jalan Gadjah Mada (Ruas Landing Point Fly Over Sungai Ladi – Simpang Laluan Madani) – 1,4 kilometer
7. Jalan Kartini (Ruas Temiang – Simpang Marina City) – 3,8 kilometer
8. Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD) – 0,6 kilometer
9. Jalan Lumba-Lumba (Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar) – 0,6 kilometer
“Semoga proyek strategis yang ada bisa terealisasi maksimal. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkannya dengan baik sebelum tahap pelaksanaan dimulai,” ujar Rudi.
Orang nomor satu di Batam tersebut mengatakan, rencana ini juga membutuhkan dukungan dari seluruh komponen daerah dan masyarakat.
Sebagai daerah strategis, lanjut Rudi, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan nyaman bagi para investor.
“Percepatan pembangunan harus terus dilakukan. Kita ingin kemajuan Batam bisa memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambah Rudi.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
Tujuannya agar tidak ada kendala selama pelaksanaan proyek.
“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan ini agar Batam lebih maju,” pungkasnya. (*)
Batam, 17 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam1 minggu yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam7 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam7 hari yang lalu
Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan
-
Batam1 minggu yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang