wajahbatam.id, 5 Agustus 2024 – Yayasan Pagaruyung Batam (YPB) menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang terkait kisruh lahan yang sedang mereka alami. Gugatan ini diajukan setelah BP Batam melakukan pembatalan terhadap lahan yang dianggap tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Yayasan Pagaruyung Batam, Dedy Suryadi, S.H., menyatakan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Jumat, 2 Agustus 2024. “Gugatan Yayasan Pagaruyung Batam sudah didaftarkan sejak hari Jumat, 2 Agustus 2024. Karena waktu pendaftaran sudah mau tutup kantor, pada hari ini Senin, 5 Agustus 2024 baru dapat nomor register perkara nomor 26/G/2024/PTUN TPI,” kata Dedy Suryadi.