Sebagai penulis, saya ingin mengajak pembaca menyadari pentingnya infrastruktur jalan yang layak. Artikel ini mengupas tanggung jawab pemerintah terhadap jalan rusak, hak masyarakat dalam menuntut perbaikan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika kelalaian terjadi. Semoga ini menjadi dorongan perubahan demi keamanan bersama.
(TanyaHukum)
Dasar Hukum: Tanggung Jawab Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan. Pasal 24 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur lebih lanjut bahwa jalan yang rusak harus diperbaiki oleh penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah pemerintah daerah untuk jalan kabupaten/kota. Jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewajibannya, hal ini termasuk dalam kategori maladministrasi yang dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman atau bahkan menjadi dasar gugatan hukum.
Sanksi Bagi Pemerintah
Jika pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya, maka sanksi administratif dapat diberikan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, kelalaian pemerintah yang menyebabkan kecelakaan akibat jalan rusak dapat berujung pada tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan melalui jalur hukum.
Tindakan Masyarakat: Sorotan dan Kritik
Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong pemerintah untuk bertindak. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Mengumpulkan Data: Dokumentasikan kondisi jalan yang rusak, termasuk foto, lokasi, dan durasi kerusakan.
- Melapor ke Pemerintah Daerah: Sampaikan laporan secara resmi ke dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Wali Kota Batam. Laporan bisa dilakukan melalui surat atau platform aduan resmi.
- Menggunakan Media: Gunakan media massa atau media sosial untuk memberikan sorotan publik terhadap kondisi jalan. Publikasi yang luas dapat mendorong pemerintah untuk bertindak cepat.
- Melapor ke Ombudsman: Jika pemerintah daerah tidak merespons dalam waktu 30-60 hari, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
- Tindakan Hukum: Bila kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan atau kerugian, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Rentang Waktu untuk Respons Pemerintah
Berdasarkan PP 34/2006, penyelenggara jalan wajib segera menangani jalan rusak setelah menerima laporan masyarakat. Jika tidak, mereka dapat dianggap melanggar hukum dan masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban.
Harapan untuk Pemerintah
Warga Batam mendesak Wali Kota dan Dinas PU untuk segera memperbaiki jalan-jalan rusak di wilayah tersebut. Dengan anggaran besar yang dialokasikan setiap tahun, masyarakat berharap tidak ada lagi kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh buruknya infrastruktur jalan.
“Pemerintah harus bertanggung jawab. Jalan adalah urat nadi aktivitas masyarakat. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal nyawa,” ungkap salah seorang warga.
Catatan data: Berdasarkan data yang tersedia, dalam APBD Kota Batam Tahun 2024, alokasi untuk Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi tercatat sebesar Rp376.920.000,00. BPKAD Kota Batam
Untuk tahun 2025, APBD Kota Batam ditetapkan sebesar Rp4 triliun, dengan sebagian anggaran dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk pelebaran, rekonstruksi, serta penanganan banjir dan pembangunan drainase. Bisnis.com
Namun, detail spesifik mengenai besaran anggaran yang dialokasikan khusus untuk pemeliharaan jalan pada tahun 2025 belum tersedia dalam sumber yang ada.
Apa pertanggungjawaban Pemerintah:
Pemerintah atau pihak yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk tuntutan pidana, jika terjadi peristiwa fatal akibat kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, seperti pemeliharaan jalan. Berikut adalah penjelasan singkat terkait dasar hukumnya:
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
-
- Pasal 24: Pemerintah wajib segera dan tepat waktu memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
- Pasal 273: Jika kelalaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pemerintah atau pihak berwenang dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda hingga Rp12 juta.
- Hukuman penjara maksimal 6 bulan.
2. KUHP Pasal 359
Jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku (termasuk instansi yang bertanggung jawab) dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 dan Pasal 20 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.
Proses Tuntutan Hukum:
Jika masyarakat ingin menuntut pemerintah, langkah yang dapat ditempuh adalah:
- Pengaduan administratif melalui Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
- Tuntutan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian.
- Tuntutan pidana, jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal, dilaporkan melalui kepolisian.
Langkah Masyarakat:
- Dokumentasi Jalan Rusak: Foto atau video sebagai bukti keberadaan jalan rusak yang berbahaya.
- Aduan Resmi: Ajukan pengaduan ke pemerintah daerah, Ombudsman, atau Kementerian terkait.
- Petisi Publik: Menggalang dukungan masyarakat untuk mendesak tindakan cepat.
- Laporan Hukum: Jika sudah ada korban, segera melapor ke kepolisian dengan bukti kronologis dan dokumentasi.
Kesimpulan
Masyarakat Batam dihimbau untuk lebih aktif menyampaikan laporan terkait jalan rusak kepada pemerintah daerah. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat mengawasi, mengkritisi, dan mengambil langkah hukum jika pemerintah lalai menjalankan tugasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menuntut pemerintah agar lebih bertanggung jawab dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
TanyaHukum Gratis:
Suharsad, SH
(085356308683)