KOTA BATAM, 5 Februari 2025 – Bassau Makassau, seorang pasien mengeluhkan pelayanan yang diterimanya di Puskesmas Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Pasien yang akrab dipanggil Jerry ini datang ke puskesmas tersebut pada pukul 16.30 WIB untuk berobat karena mengalami sakit mata yang tidak kunjung sembuh selama lebih dari tiga hari.
Pasien tersebut langsung diterima di Unit Gawat Darurat (UGD) oleh dokter dan perawat yang sedang bertugas. Namun, setelah pemeriksaan tensi dan mata, pasien tidak mendapatkan solusi pengobatan atau resep obat. Dokter yang bertugas menyarankan pasien untuk pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes) di Baloi Permai, tempat BPJS pasien terdaftar.
Pasien sempat bertanya apakah harus kembali ke Batam jika sakit di luar daerah, mengingat kondisinya yang membutuhkan perawatan medis segera. Namun, dokter tetap menyarankan untuk berobat di Faskes yang sesuai dengan registrasi BPJS.
Atas kejadian ini, pasien merasa tidak nyaman dan menganggap pelayanan tersebut mengabaikan kesehatan masyarakat. Pasien telah melaporkan kejadian ini ke media Wajah Batam dan berencana melaporkan ke Ombudsman. Pasien juga meminta Walikota Batam untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
Dari rekam screenshoot WA ke pasien, Kepala Puskesmas Sei Lekop, Ibu Eny, telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pasien dan meminta informasi lebih lanjut untuk perbaikan pelayanan. Ibu Eny menjelaskan bahwa obat sakit mata tidak dapat diberikan di UGD dan pasien disarankan untuk kembali ke Faskes yang sesuai dengan BPJS.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang implementasi aturan BPJS dan pelayanan kesehatan darurat. Menurut Undang-Undang Kesehatan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk dalam keadaan darurat.
Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat. (Al)
BPJS seharusnya berlaku nasional. Saya harap pemerintah segera turun tangan. Tidak mungkin seseorang yg sedang berada diluar daerah tempat faskes terdaftar. Harus kembali kedaerahnya. Kalo kondisinya darurat. Jadi mestinya berlaku nasional tapi periotas untuk pasien yg terdaftar difaskes tsb dan kondisi darurat.
Jangan selalu menyalahkan petugas, kebiasaan yang jelek karena pasien tidak tau aturan. Penyakit mata bukan ranahnya berobat ke UGD. Karena belum masuk katagori Darurat. Karena itu benar lah saran dokter. Salahnya menurut saya kata permintaan maaf dari Dokter. Semestinya diberikan penjelasan terima2 gak nya biarkan wartawan yang gak ada kerjaan mengoreng sampai gosong. Mudah toch.
Dari sepahaman saya selagi masih di satu wilayah kabupaten kota, atau masih dalam jangkauan memang harus sesuai pakai faskes yg di pakai. Kecuali kaya saya faskes pinang dipakai ke batam bisa. Tapi hanya untuk beberapa kali, 3x berobat kalo ga salah selebihnya tdk bisa dilayani kalo tdk melakukan pindah faskes. Dan di tanjung pinang ada kemudahan bagi faskes yg terdaftar di kimia farma bisa berobat di kimia farma mana pun d tanjung pinang. Hal tersebut tidak berlaku di puskesmas pemerintah. Saya pengguna aktif BPJS soalnya. Jadi sebaiknya dr media juga menyertakan informasi klarifikasi dari instansi terkait baik dr pihak puskesmas tsb, dinkes batam, maupun BPJS batam. Ada kebijakan yg harus dipahami masyarakat, jika kebijakan berbeda dengan kemauan pasien bukan berarti sistem kerja pemerintah ga baik.
Masyarakat juga harus tau kategori darurat yg masuk ranah di tanggung BPJS. Semoga masyarakat pengguna BPJS yg lainnya bisa lebih memahami regulasi yg ada dan bijak dalam pemanfaatan BPJS . Salam Sehat Sejahtera.
Kalau kita terdaftar di Jakarta , berkunjung ke luar JKT , tiba² sakit , gimana cara kita memakai BPJS nya , mohon jawaban 🙏