Batam – Nur Wafiq Warodat, pengacara dari Edy Hartono & Warodat Law Firm, menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PTUN Batam dalam perkara Yayasan Pagaruyung Batam adalah bukti pentingnya kontrol yudisial terhadap tindakan mal-administrasi BP Batam, khususnya dalam pencabutan alokasi lahan yang cacat prosedur.
Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang selama ini selalu menjadi kontrol terakhir terhadap tindakan mal-administrasi yang dilakukan oleh BP Batam dalam penyelenggaraan pertanahan. Setiap orang yang faham administrasi tentunya dapat menilai dan memprediksi hasil akhir dari sengketa pencabutan alokasi lahan milik Yayasan Pagaruyung Batam oleh BP Batam yang cacat prosedur, sehingga perkara yang semestinya dapat diselesaikan secara cepat oleh BP Batam dalam keberatan administratif semacam ini idealnya tidak perlu sampai ke meja pengadilan.
Harapan kami dalam kepemimpinan baru yang akan datang, BP Batam dapat bertindak lebih professional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan pencabutan aloksi lahan, jangan tergesa-gesa mengalokasikan kembali lahan yang dicabut tersebut sebelum memastikan status lahan telah clean and clear serta bebas dari sengketa administrative untuk menghindari gugatan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diantara para penerima alokasi lahan.
- Selanjutnya kami siap mengikuti prosedur upaya hukum apapun yang mungkin akan ditempuh baik oleh BP Batam maupun Tergugat II Intervensi apabila tidak dapat menerima putusan tersebut.