Batam, [21-2-2024] – Yayasan Pagaruyung Batam meraih kemenangan hukum dalam sengketa pencabutan alokasi lahan oleh BP Batam setelah Majelis Hakim PTUN Batam memutuskan bahwa tindakan BP Batam cacat prosedur. Putusan ini menjadi sinyal kuat terhadap pentingnya prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan.

Nur Wafiq Warodat, pengacara dari Edy Hartono & Warodat Law Firm, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kontrol yudisial terhadap mal-administrasi BP Batam tetap berjalan dengan baik. “Setiap orang yang memahami administrasi dapat melihat bahwa pencabutan alokasi lahan Yayasan Pagaruyung Batam oleh BP Batam dilakukan dengan prosedur yang cacat. Seharusnya, perkara ini bisa diselesaikan lebih cepat tanpa perlu sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Ketua Yayasan Pagaruyung Batam, Elvis Yasri, yang akrab disapa Davisco, mengapresiasi putusan pengadilan ini dan berharap ke depan BP Batam lebih profesional dalam mengelola pertanahan. “Kami bersyukur atas kemenangan ini. Semoga BP Batam lebih berhati-hati agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Irsyafwin, selaku Sekretaris Yayasan, menambahkan bahwa keputusan ini menjadi dorongan bagi yayasan untuk segera melanjutkan program-programnya. “Langkah berikutnya adalah menata kembali yayasan agar semakin solid dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Suharsad, S.H., selaku Ketua Pembangunan Yayasan, seorang aktifis senior di Batam yang akrab dipanggil Allan menegaskan bahwa proyek pembangunan yang direncanakan akan segera dimulai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Pembangunan ini nantinya akan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Minang khususnya dan Batam umumnya. Di sini akan ada berbagai kegiatan masyarakat, pengembangan usaha, serta hubungan eksternal dan internal yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat secara luas,” jelasnya.

Suharsad juga menegaskan bahwa Pagaruyung adalah wadah untuk semua golongan tanpa memandang organisasi yang mengatasnamakan Minang. “Kami ingin memastikan bahwa Yayasan Pagaruyung dikelola secara profesional dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh kota dan kabupaten,” tambahnya.

“Dengan adanya keputusan ini, Yayasan Pagaruyung Batam berharap agar BP Batam ke depan lebih profesional dalam pengelolaan pertanahan dan tidak tergesa-gesa mencabut serta mengalokasikan kembali lahan yang masih berstatus sengketa. Keputusan hukum ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran agar konflik sosial akibat sengketa lahan dapat diminimalkan di masa mendatang.” tutup Suharsad, S.H. ***

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *