Opini oleh: Suharsad, S.H
Yusril Koto dikenal sebagai aktivis yang berani, vokal dalam memperjuangkan berbagai isu sosial dan politik. Dengan latar belakang sebagai organisator dan pegiat LSM, ia sering tampil di depan publik untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat. Namun, di balik keberaniannya, muncul berbagai kritik dan dugaan terkait penyalahgunaan tindakan serta manuver yang dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Suharsad, S.H., seorang aktivis LSM, organisator, dan pengamat publik, menilai bahwa banyak gerakan Yusril Koto lebih berorientasi pada pencarian panggung ketimbang perjuangan murni untuk rakyat. “Tindakan-tindakan yang dilakukan Yusril cenderung diarahkan untuk membangun popularitas pribadi,” ujar Suharsad. Ia menilai hal ini merusak semangat perjuangan yang seharusnya bersifat tulus dan murni demi kepentingan masyarakat luas.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan tindakan oleh seorang aktivis dapat mengandung unsur pelanggaran pidana. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai penipuan. Jika terbukti menyalahgunakan jabatan dalam organisasi untuk memperkaya diri atau pihak tertentu, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, perlu diingat bahwa tindakan aktivisme juga dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945, sehingga harus dibuktikan dengan hati-hati apakah tindakan tersebut murni bentuk kebebasan berekspresi atau sudah menjadi perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks ini, publik perlu lebih kritis membedakan antara aktivisme sejati dan manuver berkedok perjuangan rakyat, agar cita-cita perubahan sosial tidak tercemar oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. **