Batam — wajahbatam.id| Kekosongan keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam sejak akhir November 2024 hingga kini memicu sorotan tajam dari publik. Praktisi hukum sekaligus pimpinan media WAJAHBATAM, Suharsad, S.H., menyatakan bahwa stagnasi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, namun sudah menjurus pada bentuk maladministrasi yang merugikan hak-hak dasar konsumen.
“Pemerintah seharusnya menjamin kontinuitas BPSK. Jika masa jabatan berakhir, proses seleksi harus disegerakan. Tidak bisa alasan rotasi kepala dinas dijadikan pembenar untuk menunda hak publik,” tegas Suharsad, Sabtu (28/6/2025).
BPSK merupakan lembaga non-litigatif yang diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan murah. Sayangnya, hingga saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) yang telah dibentuk sejak pelantikan gubernur belum menjalankan tugasnya secara efektif.
Lebih lanjut, Suharsad mengutip Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas menyatakan bahwa pejabat pemerintah dilarang menunda kewenangan administratif yang berkaitan langsung dengan hak warga negara.
“Ini bukan semata soal jabatan. Ini soal akses masyarakat terhadap keadilan. Bila terus dibiarkan, kita patut menduga adanya unsur pembiaran yang melanggar prinsip good governance,” tambahnya.
Dalam komunikasi langsung dengan pejabat terkait di Disperindag Provinsi Kepri, pihak BPSK menyampaikan bahwa mereka “masih menunggu revisi SK Pansel”, dan hanya menerima pengaduan secara administratif. Namun menurut Suharsad, hal ini berbahaya secara hukum.
“Masyarakat bisa terjebak dalam harapan palsu. Pengaduan diterima, tapi tidak bisa diselesaikan secara sah karena majelis tidak ada. Ini harus dijelaskan terbuka agar tidak timbul kebingungan hukum,” tuturnya.
Suharsad menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur dan Kepala Dinas, serta tengah menyiapkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan publik tanpa dasar hukum.
WAJAHBATAM juga menilai, pemerintah provinsi harus segera memberikan klarifikasi publik dan menjadwalkan tahapan seleksi keanggotaan BPSK demi memulihkan kepercayaan publik.
“Kami tidak akan berhenti sampai fungsi BPSK kembali aktif dan hak masyarakat terpenuhi. Ini bukan sekadar formalitas, ini menyangkut keadilan sosial yang nyata!” pungkasnya. (Sh)
Kekosongan Jabatan BPSK Kota Batam: Publik Menanti Kepastian Pemerintah