Batam, 29 Juni 2025 — Warga Seraya, Batam, melaporkan kekhawatiran mereka atas lambatnya penanganan aparat kepolisian terhadap kasus dugaan teror oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga membawa senjata tajam dan mengintimidasi masyarakat. Meskipun sudah dilakukan pelaporan berulang kali, warga mengaku belum melihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dari informasi yang dihimpun Wajah Batam, warga telah melampirkan bukti-bukti kuat dalam bentuk video dan foto pelaku, serta menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian sejak awal Juni 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum yang signifikan, bahkan pelaku belum ditetapkan secara resmi.

Konfirmasi kepada salah satu penyidik Polda Kepri (Sis), menyebutkan bahwa kasus tersebut “masih dalam proses” dan aparat “sedang memastikan semua pelaku”. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kendala, penyidik menyatakan bahwa belum adanya warga yang mengenali pelaku menjadi hambatan utama dalam proses penyidikan.

Pernyataan ini justru menimbulkan reaksi dari masyarakat dan penggiat hukum. “Tugas mengenali pelaku dan memastikan unsur pidana bukan kewajiban pelapor, tapi tanggung jawab penyidik. Apalagi sudah ada dokumentasi visual pelaku. Ini rawan masuk ke ranah maladministrasi,” kata Suharsad, praktisi hukum dan Pimpinan Redaksi Wajah Batam.

Warga menyatakan tengah mempersiapkan surat terbuka kepada Kapolda Kepri sebagai bentuk eskalasi aspirasi masyarakat, dan mendesak agar aparat bertindak cepat, netral, dan menjunjung asas perlindungan hukum bagi warga.

Tanggapan Suharsad, Praktisi Hukum:

“Dalam perkara seperti ini, kita tidak bisa membenarkan alasan bahwa warga belum mengenali pelaku sebagai alasan untuk menunda penyidikan. Identifikasi pelaku adalah tugas penyidik, bukan pelapor. Apalagi jika sudah ada bukti berupa video dan foto pelaku, maka secara hukum seharusnya penyidik sudah bisa melangkah lebih jauh, minimal dengan pemeriksaan dan pelacakan digital atau keterangan tambahan lainnya.”

“Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kepolisian sudah sangat jelas menyebut bahwa tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu perkara dan menemukan pelakunya. Jika bukti awal sudah ada tapi tidak ditindaklanjuti, itu sudah masuk pada kelalaian prosedural dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.”

**(Sh)

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Penyidik: Ketika Warga Tak Lagi Merasa Aman

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *