Batam, 17 Juni 2025 – Sejak berakhirnya masa jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam pada Maret 2024, masyarakat belum lagi memiliki akses terhadap layanan penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, murah, dan nonlitigatif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan konsumen yang efektif.

Suharsad, S.H., seorang akademisi hukum dan aktivis advokasi publik, menyampaikan konfirmasinya kepada pihak terkait mengenai kekosongan tersebut. Dalam tanggapannya, perwakilan BPSK Kota Batam menyebut bahwa proses pengisian jabatan memang sempat terhambat akibat pergantian Kepala Dinas yang membawahi, sehingga SK Panitia Seleksi (Pansel) harus direvisi dan kini sedang diproses oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami menyadari fungsi dan peran BPSK sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses pemilihan majelis BPSK akan segera kami tindak lanjuti,” ungkap perwakilan BPSK dalam keterangannya kepada Suharsad.

Namun demikian, dalam tinjauan akademik, penundaan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum administratif. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah daerah dan pusat berkewajiban menjaga kesinambungan kelembagaan BPSK sebagai perpanjangan tangan negara dalam pelayanan publik.

“Penggantian pejabat tidak boleh menjadi alasan stagnasi pemerintahan. Kekosongan jabatan BPSK selama lebih dari tiga bulan sudah menimbulkan kekosongan fungsi perlindungan hukum terhadap konsumen,” jelas Suharsad.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk segera menyampaikan tahapan seleksi kepada publik, termasuk menjamin keterbukaan dokumen-dokumen administratif, seperti SK Pansel dan agenda resmi penyelenggaraan seleksi.

“Kami tidak menginginkan konfrontasi, namun kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan birokrasi,” tegasnya.

Kini publik menantikan langkah nyata dari pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan keadilan sosial, sebagaimana amanat konstitusi. (Sh)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *