Penulis: Suharsad, S.H. | WAJAHBATAM.ID

BATAM — Dunia pers kembali terusik oleh pernyataan tak berdasar dari Ketua PWI Batam yang menyebut sejumlah wartawan sebagai “preman berkedok wartawan” dan menuding organisasi pers non-Dewan Pers tidak sejalan dengan demokrasi. Pernyataan ini bukan saja menyesatkan, tapi menunjukkan kurangnya pemahaman hukum dari seorang yang memimpin organisasi pers formal.

Sebagai mantan Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Batam, saya secara tegas menyampaikan sanggahan terbuka atas pernyataan yang menyesatkan logika demokrasi dan melecehkan keberagaman organisasi pers di tanah air.

Bantahan Tegas atas Narasi Sepihak PWI Batam

Pernyataan bahwa wartawan di luar organisasi PWI adalah preman, adalah bentuk arogansi struktural dan menciderai semangat kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” (UUD 1945 Pasal 28E)

UU Pers bahkan tidak mewajibkan wartawan atau organisasi pers tertentu untuk tunduk hanya pada satu lembaga (Dewan Pers), sebagaimana dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa:

“Dewan Pers adalah fasilitator, bukan regulator. Keberadaan organisasi pers di luar Dewan Pers tetap sah secara hukum dan konstitusional.

Ketua PWI Batam Harus Belajar Lagi Hukum Pers

Sungguh memprihatinkan ketika seorang Ketua organisasi pers tidak memahami regulasi fundamental yang mengatur profesinya. Apa yang disampaikan Ketua PWI Batam adalah bentuk pembodohan publik, pengaburan fakta hukum, dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan reformasi pers pasca Orde Baru.

Jika Ketua PWI mengklaim PWI sebagai satu-satunya representasi pers sah, maka pernyataan itu sama saja menafikan peran:

  • AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
  • IJTI
  • SPRI
  • APMI
  • PPWI
  • Dan puluhan organisasi pers lain yang sama-sama konstitusional dan sah di mata hukum.

Seruan dan Himbauan kepada Seluruh Insan Pers

Saya menghimbau kepada seluruh wartawan, baik yang bergabung di PWI, SPRI, maupun organisasi lain, agar:

  1. Tetap menjunjung tinggi UU Pers, UUD 1945, dan kode etik jurnalistik.
  2. Tidak mudah dipecah-belah oleh pernyataan yang memicu kegaduhan.
  3. Menghindari konflik horizontal di tubuh pers hanya karena perbedaan bendera organisasi.

Kita semua berada dalam satu perjuangan: menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak publik atas informasi, dan mengawal jalannya demokrasi.

Jangan Monopoli Pers dengan Narasi Tunggal

Jika hari ini ada organisasi pers yang mencoba tampil dominan dan memojokkan yang lain, itu adalah bentuk oligarki informasi. Demokrasi bukan tentang siapa yang paling tua atau paling banyak anggotanya, tapi siapa yang paling menjunjung kebenaran dan keadilan.

Stop Arogansi, Mari Cerdas Secara Hukum

Kepada Ketua PWI Batam: jika Anda ingin dihormati, belajarlah lagi hukum dan sejarah pers Indonesia. Jangan asal bicara, karena ucapan seorang pemimpin bisa memecah kesatuan profesi.

Kami, insan pers dari berbagai organisasi, tak akan diam melihat pelecehan terhadap kolega kami yang berjuang di lapangan, menulis berita, dan membela hak publik, meski tanpa fasilitas besar atau label lembaga elit.

Karena kebenaran tak pernah butuh pengakuan dari para penguasa organisasi, tapi akan selalu lahir dari keberanian para jurnalis sejati.

Redaksi: WAJAHBATAM.ID

Untuk publik Batam yang kritis, terbuka, dan anti oligarki pers.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *