Sidang Sengketa Informasi di Batam, Suharsad Desak Pemko Wajib Buka Data Keuangan Publik!

Batam – wajahbatam.id – Sidang sengketa informasi publik antara Suharsad, S.H. melawan Pemerintah Kota Batam melalui PPID DPRD Batam berlangsung santai di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kepri, Universitas UNRIKA-2 Batam, Selasa (…/9/2025) pagi.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB ini menghadirkan Rudi Panjaitan, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam bersama tim dari Bagian Hukum Pemko Batam sebagai pihak Termohon. Sementara Suharsad hadir sebagai Pemohon, dengan status sebagai aktivis pemerhati publik, penggiat hukum, sekaligus pembela hak-hak jurnalis dan wartawan.

2 Kali Mediasi, Pemko Akhirnya Menyetujui

Dalam persidangan, Majelis Komisioner memberikan kesempatan dua kali mediasi. Hasilnya, pihak Pemko Batam menyatakan bersedia memenuhi permohonan informasi Suharsad secara keseluruhan.

Namun, terdapat beberapa dokumen yang masih berbentuk draft keputusan DPRD Batam, sehingga baru dapat diserahkan setelah resmi ditetapkan menjadi produk hukum DPRD.

“Ini kemenangan awal bagi masyarakat. Seluruh informasi keuangan daerah wajib dibuka tanpa kecuali. Masyarakat dan media harus dapat dengan mudah mengakses laporan keuangan sebagai wujud kontrol terhadap pemerintah,” tegas Suharsad usai sidang.

Hak Konstitusional, Bukan Sekedar Formalitas

Dalam pandangan hukum, hak atas informasi publik dijamin oleh:

  • Pasal 28F UUD 1945,

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Artinya, Pemko maupun DPRD Batam tidak bisa berdalih untuk menutup data keuangan yang bersumber dari APBD, karena itu adalah uang rakyat.

Ujian Keterbukaan Pemerintah

Kasus ini menjadi preseden penting di Batam. Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses informasi anggaran, padahal transparansi merupakan kunci dari pemerintahan yang bersih.

Sidang ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal hak rakyat untuk tahu. Hak publik tidak boleh dikerdilkan oleh birokrasi. Pemerintah harus menjadikan keterbukaan sebagai budaya, bukan paksaan,” tambah Suharsad dengan nada lantang.

Lanjut ke Sidang Berikutnya

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri menunda sidang untuk dilanjutkan pada jadwal berikutnya yang akan ditentukan oleh panitera.

Sementara itu, masyarakat sipil dan kalangan pers menilai kasus ini sebagai alarm transparansi bagi seluruh lembaga publik di Kepri. Jika Pemko Batam akhirnya menyerahkan informasi yang diminta, maka itu akan menjadi kemenangan demokrasi dan kontrol sosial di tingkat daerah.

Catatan Redaksi WajahBatam.id: Perkara ini membuktikan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar pajangan, melainkan alat perjuangan rakyat untuk melawan ketertutupan birokrasi.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *