Foto: dprd.batam.go.id/

BATAM — Dua pekan setelah terbitnya berita “DPRD Batam Dituding Langgar Hak Pers: Akademisi Hukum Kecam Pembungkaman Informasi”, redaksi WajahBatam.ID kembali mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Batam, Kamaluddin, melalui komunikasi resmi via WhatsApp.

Pertanyaan utama kami menyangkut komitmen Ketua DPRD dalam menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan legislatif Batam, sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui pesan tertulis, awak media menanyakan dua hal penting:

  1. Bagaimana komitmen Ketua DPRD Batam dalam menjamin keterbukaan informasi publik, ketika justru ada indikasi sikap menutup diri terhadap akses informasi dari insan pers dan masyarakat?

  2. Apa langkah konkret yang akan diambil Ketua DPRD untuk memastikan anggota dewan tidak bersikap elitis, anti kritik, atau bahkan membungkam pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat konstitusi?

Menanggapi dua pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Batam hanya menjawab secara singkat:

“Lebih baiknya ketemu dulu lah.” (24/6/2025, pukul 10.58 WIB)
“Besok siang boleh.”
Namun setelah ditindaklanjuti, ia kembali menanggapi:
“Mohon maaf hari ini full.” (25/6/2025)
“Besok siang saya info ya.”

Redaksi menyambut baik niat pertemuan tersebut dan menyatakan kesiapan sejak awal, dengan menanyakan jam dan tempat yang nyaman bagi Ketua DPRD. Namun hingga 30 Juni 2025 malam, tidak ada informasi lanjutan terkait waktu klarifikasi yang dijanjikan.

Sebagai media yang menjunjung etika jurnalistik dan asas keberimbangan informasi, redaksi WajahBatam.ID telah:

  • Memberikan ruang dan waktu yang wajar untuk konfirmasi

  • Tidak langsung menerbitkan berita sebelum memberikan kesempatan hak jawab selama lebih dari 24 jam

  • Menyampaikan pertanyaan secara santun dan profesional

Namun dalam konteks tanggung jawab terhadap publik, kami wajib menyampaikan fakta lapangan dan proses konfirmasi yang telah berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kami tetap berharap Ketua DPRD Batam menunjukkan kepemimpinan yang terbuka, demokratis, dan akuntabel, bukan hanya dalam rapat-rapat formal, tetapi juga dalam relasinya dengan media sebagai representasi hak publik untuk tahu.

Ketika suara rakyat ingin didengar, dan ruang informasi tertutup, maka fungsi pengawasan menjadi tumpul. Kami hadir untuk memastikan ruang itu tetap terbuka. (Sh)


WAJAHBATAM.ID | Suara Publik, Penjaga Keterbukaan
Bersama rakyat, bukan di atas rakyat

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *