BATAM, wajahbatam.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan urat nadi pembangunan kota. Namun, tata kelola retribusi parkir tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kini berada di bawah sorotan tajam. Lonjakan target retribusi yang dipatok sebesar Rp37 Miliar pada Tahun Anggaran 2026—naik signifikan dari target Rp20 Miliar pada tahun 2025—justru membentur realita pahit. Capaian Triwulan I 2026 yang hanya menyentuh Rp4,1 Miliar mengonfirmasi adanya jurang pemisah (gap) yang lebar antara potensi riil dan uang yang masuk ke kas daerah.
Secara hukum dan akademis, kondisi ini tidak sekadar bermakna “tidak tercapainya target”, melainkan indikasi kuat adanya kelemahan sistemik dan potensi kebocoran anggaran yang wajib dipertanggungjawabkan.
I. Landasan Hukum Tata Kelola Retribusi Parkir
Pengelolaan retribusi parkir di Kota Batam bukanlah wilayah abu-abu, melainkan sektor yang diatur secara ketat oleh hierarki perundang-undangan berikut:
-
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kebijakan lokal terkini yang mengatur penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan).
-
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (terkait asas larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik).
II. Anatomi Kelemahan: Dimana Titik Kebocorannya?
Berdasarkan pisau analisis hukum administrasi negara dan fakta lapangan, kegagalan pencapaian PAD ini disebabkan oleh tiga kelemahan utama:
-
Lemahnya Fungsi Pengawasan (Overlooking) dan Diskresi Keliru: Pola pemungutan manual yang masih dominan membuka celah under-reporting (laporan setoran lebih rendah dari realita lapangan) oleh oknum juru parkir (jukir) maupun pengawas.
-
Ketidakakuratan Data Potensi Resmi: Dishub Batam dinilai belum melakukan pemutakhiran (updating) data database titik parkir secara transparan. Menetapkan target Rp37 Miliar tanpa membuka data basis jukir legal ke publik menciptakan ruang gelap tata kelola.
-
Stagnasi Digitalisasi: Kebijakan penunjang seperti stiker parkir berlangganan atau e-parking tidak berjalan konsisten, sehingga kontrol transaksi finansial secara real-time gagal terwujud.
III. Kecurigaan Hukum: Potensi Maladministrasi hingga Tipikor
Secara akademis dan yuridis, kegagalan menutup celah bocornya retribusi ini melahirkan kecurigaan hukum yang berdasar:
-
Potensi Maladministrasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman): Dishub Batam diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum (omission) dalam mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai regulasi yang berlaku.
-
Indikasi Praktik Pungli dan Penggelapan Jabatan: Selisih masif antara proyeksi Banggar DPRD (potensi parkir Batam >Rp40 Miliar) dengan realisasi riil kas daerah mengindikasikan adanya aliran dana yang berputar di “pasar gelap” perparkiran, melibatkan jaringan jukir liar dan oknum internal.
-
Unsur Kerugian Keuangan Daerah: Membiarkan potensi pendapatan daerah hilang menahun tanpa evaluasi radikal dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang merugikan daerah, yang beririsan dengan rumpun tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 2001).
IV. Sumber Kajian dan Akuntabilitas Data
Kajian ini didasarkan pada sumber-sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan jurnalistik:
-
Data Anggaran: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub Batam serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semesteran yang dirilis oleh BPKAD Kota Batam.
-
Catatan Legislatif: Risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Laporan Hasil Pembahasan Anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam periode 2025–2026.
-
Uji Transparansi: Langkah hukum pengujian melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang saat ini ditempuh untuk mendesak PPID Dishub Batam membuka draf dokumen ke publik.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi Jurnalisme Warga
Sektor parkir tepi jalan bukan ladang bisnis pribadi oknum, melainkan hak publik untuk pembangunan Batam. Dishub Kota Batam tidak boleh berlindung di balik argumentasi “target terlalu tinggi”.
Sebagai langkah konkret, pihak Dishub harus segera melakukan audit total (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah/APIP) bersama BPK, serta wajib membuka data sebaran titik parkir resmi di situs web resmi Pemko Batam agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung. Jika transparansi ini terus ditutup, maka wajar jika publik menduga ada “pembiaran sistemik” demi keuntungan segelintir pihak.
Penulis: Suharsad, S.H. (Aktifis Kebijakan Publik) – email: arsadalan@gmail.com – HP: 085356308683
Sumber:
https://bpkad.batam.go.id/ https://dishub.batam.go.id/ https://ppid.batam.go.id/web/
Klausul:“Berdasarkan penelusuran pada kanal digital resmi BPKAD dan Dishub Batam, dokumen rincian potensi titik parkir belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga diperlukan desakan keterbukaan informasi publik secara formal melalui PPID.“