Batam, 3 Juni 2025 — Yayasan Pagaruyung Batam menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan yang memenangkan pihak Perkumpulan Ikatan Keluarga Sumatera Barat (PIKSB) Batam dalam sengketa lahan seluas 7.120 meter persegi.
Hal ini disampaikan oleh Suharsad, S.H., Sekretaris Yayasan Pagaruyung Batam, sebagai respons terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa PIKSB Batam telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut oleh PT.TUN Medan.
“Kami menghormati putusan banding tersebut, namun kami meyakini bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yang mendasari putusan tersebut. Oleh karena itu, kami akan mengajukan kasasi sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepastian hukum dan hak atas lahan yang telah dialokasikan kepada Yayasan Pagaruyung Batam sejak tahun 2004,” ujar Suharsad.
Sengketa ini bermula dari pencabutan alokasi lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya telah dialokasikan kepada Yayasan Pagaruyung Batam. Yayasan menilai bahwa pencabutan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya tanpa melalui proses keberatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada 20 Februari 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan Yayasan Pagaruyung Batam dan menyatakan bahwa tindakan BP Batam dalam mencabut alokasi lahan tersebut cacat prosedur dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).Wajah Batam
Namun, dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh PT.TUN Medan, keputusan PTUN Tanjungpinang tersebut dibatalkan, dan PIKSB Batam dinyatakan sebagai pihak yang sah atas lahan tersebut.
Yayasan Pagaruyung Batam menilai bahwa putusan PT.TUN Medan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta hukum dan prosedural yang telah disampaikan dalam persidangan di PTUN Tanjungpinang. Oleh karena itu, Yayasan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan agar putusan yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan hukum dapat dicapai.
“Kami percaya bahwa Mahkamah Agung akan memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. Kami juga berharap agar proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjalankan prosedur administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Suharsad.
Dalam kesempatan ini, Yayasan Pagaruyung Batam juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minang di Batam, untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh perbedaan pendapat yang ada. Yayasan menekankan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukanlah bentuk permusuhan, melainkan langkah untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami warga minang dan tokoh IKSB menghormati Perkumpulan Ikatan Keluarga Sumatera Barat Batam (PIKSB) sebagai bagian dari sebuah perkumpulan keluarga besar masyarakat Minang di Batam. Sengketa ini semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum administrasi dan bukan persoalan pribadi atau kelompok. Mari kita jaga persatuan dan selesaikan perbedaan ini melalui jalur hukum yang telah disediakan,” tutup Suharsad.
