Pekanbaru – Selamat datang di Pelabuhan Mengkapan, gerbang laut kebanggaan negeri. Di sini, penumpang datang satu jam sebelum jadwal berangkat, bukan untuk bersiap-siap naik kapal, tapi untuk latihan kesabaran nasional — mengantri tiket yang katanya “sebentar lagi dibuka”. Hebatnya, hingga kapal berangkat, loket masih tutup, petugas tetap berkata: “sebentar lagi”. Sebentar yang abadi, mungkin sedang ditinjau ulang oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Sementara rakyat kecil berdiri memeluk harapan, beberapa wajah ‘beruntung’ melenggang masuk kapal tanpa tiket, konon katanya membayar langsung di atas kapal. Sebuah inovasi luar biasa dalam sistem transportasi — tanpa antre, tanpa resi, tanpa transparansi.

Lalu muncullah pengumuman bahwa akan ada kapal berikutnya. Trip kedua. Mungkin. Entah. Atau sekadar angin pelabuhan yang meninabobokan penumpang yang masih menunggu, berharap sistem tidak lagi menganggap mereka sebagai angka, tapi sebagai manusia.

Sebuah pertunjukan yang layak mendapat penghargaan:

> “Pelayanan Publik Terbaik Tanpa Sistem.”

Dasar Hukum dan Regulasi yang Dilanggar atau Patut Dicermati:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4: Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalisme, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan.

Pasal 15 huruf a: Setiap penyelenggara wajib memberikan informasi pelayanan publik secara benar, jelas, dan jujur.

2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 201 ayat (1): Penyelenggaraan pelabuhan wajib menjamin keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelayanan bagi pengguna jasa.

Pasal 207: Pengusaha angkutan laut wajib menyediakan pelayanan yang memadai dan menjamin hak penumpang.

3. Permenhub No. PM 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Pasal 13 ayat (2): Penjualan tiket harus dilakukan secara transparan dan tersedia dalam sistem yang dapat diawasi.

Pasal 17: Pengawasan terhadap angkutan penyeberangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat.

Harapan dan Ajakan:

Jika benar terjadi dugaan pungutan liar atau manipulasi sistem penjualan tiket, maka ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara. Pajak hilang, hak penumpang dilanggar, dan praktik gelap tumbuh subur di tengah ketidakpastian.

Mari kita ajukan pertanyaan sarkastik bersama: “Mungkin kita salah — mungkin di negeri ini, tiket resmi memang hanya untuk mereka yang tidak kenal siapa-siapa?”

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *