WAJAHBATAM.ID- Batam-14/03/2018 – Pelantikan Komisi Penyiaran Daerah Kepri disinyalir ada permainan politik antara DPRD Kepri dwngan Pemerintah Propinsi Kepri yaitu dengan menentukan Komisioner-komisioner tidak mengindahkan PKPI No. 01/P/KPI/07/2014 pasal 25 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana rilis yang masuk ke media ini pada tanggal 13/03/2018 pikul 21.00 WIB dibawah ini.
Dua Dari Tujuh Nama Anggota KPID Kepri Dipaksakan Lolos
Proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tanpa ada keterbukaan, terutama dalam proses usulan penetapan tujuh nama komisioner oleh DPRD Kepri dan pelantikan tujuh anggota KPID Kepri oleh Gubernur. Pasalnya gubernur kepri tidak mengumumkan informasi komisioner yang lolos berdasarkan rangking dalam uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD kepri kepada publik. Awak media hanya mengetahui tujuh nama yang lolos lewat bocoran dari instansi pemprov dan tidak diumumkan secara resmi. Masyarakat hanya tahu nama-nama yang lolos satu hari menjelan pelantikan. Maka timbul pertanyaan, kenapa pemerintah provinsi kepri dibawa gubernur Nurdin Basirun menyembunyikan proses penetapan dan pelantikan komisioner KPID Kepri Periode 2018 – 2021.

Selain itu, penetapan tujuh nama anggota KPID Kepri begitu sangat lama, tidak sesuai dengan perintah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014, pasal 26 ayat (2), Hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Padahal fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon KPID dilakukan pada tanggal 23-24 Oktober oleh DPRD Kepri.
Mestinya pada bulan november atau desember 2017, penetapan tujuh nama anggota KPID sudah selesai. Tapi faktanya berlarut sampai bulan februari – maret 2018. Maka publik memepertanyakan kinerja dari perwakilan rakyat (DPRD) Kepri dibawa kepemimpinan Jumaga Nadeak, kenapa proses penetapan tujuh nama anggota KPID berlarut larut.
Dengan tindakan gubernur kepri yang tertutup dan terlambatnya proses usulan penetapan tujuh anggota KPID kepri oleh Ketua DPRD, tentu masyarakat kepri menaruh curiga bahwa dalam penetapan tujuh nama sudah diluar dari hasil rangking fit and proper test. Dan publik mengindikasikan bahwa dari tujuh nama yang lolos KPID Kepri ada dua nama yang tidak masuk dalam tujuh besar yang direkomendasikan DPRD Kepri. Sebab dari informasi yang tersebar di media, bahwa DPRD kepri sudah merekomendasikan 9 nama calon KPID Kepri kepada gubernur pada tanggal 26 oktober 2017 dengan surat DPRD kepri nomor : 73/162/Kom.III/X/2017 (dimuat pada media Batamtoday.com) pada Selasa | 27-02-2018 | 16:38 WIB.
Urutan nama yang diusulkan DPRD kepri itu sudah sesuai hasil rangking fit and proper test komisi III DPRD Kepri. Sebagai mana ungkapan ketua DPRD kepri Jumaga Nadeak di Media Batam Pos, dengan judul: Keputusan DPRD Kepri Keliru, diposting pada tanggal 16 Desember 2017, pukul 11:59 WIB.
Pada pemberitaan batam pos dengan judul; Seleksi KPID Dituding Nepotisme, diposting pada senin 5 februari 2018 pukul 09: 43 WIB. Tarik ulurnya penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Kepri oleh DPRD Kepri menuai kritik dari Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka. Endri menduga, keputusan seleksi sarat dengan nepotisme.
“Ada sesuatu yang janggal tentunya. Karena tahapan seleksinya sudah rampung berbulan-bulan. Tetapi kenapa DPRD Kepri tak kunjung menyampaikan tujuh nama ke Gubernur,” ujar Endri menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin.
Menurut Endri, situasi yang terjadi sekarang ini sangat disayangkan. Ditegaskannya, jika DPRD Kepri membuat keputusan mengarah pada kepentingan politiknya, maka lembaga yang bertugas sebagai pengawasan penyiaran tersebut tidak akan bisa bekerja secara independen dan transparan. Masih kata Endri, beberapa waktu lalu, dirinya sudah mendapat kabar DPRD Kepri sudah menyerahkan sembilan nama ke Gubernur.
Masih di Media Batam Pos, proses penetapan tujuh nama jelas tidak sesuai hasil rangking fit and propertes. Seperti yang dimuat Batam pos pada Rabu, 28 Feb 2018 – 15:08 WIB, dengan judul : DPRD Rombak Hasil Seleksi KPID.
Dengan demikian jelas bahwa dua nama Anggota KPID Kepri yang dilantik oleh Gubernur Kepri pada hari kami 8 Maret 2018 tidak sesuai dengan sistem rangking. Dan melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014, pasal 25 :
(1) DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
(2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih Anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
Diketahui hasil rangking fit and proper test nama nomor urut 1 dan 5 tidak masuk dalam 7 komisioner KPID Kepri terpilih. Sedangkan nomor 8 dan 9 masuk dalam 7 anggota KPID Kepri. Maka jelas bahwa komisioner KPID sekarang inkonstitusional dan gubernur maupun DPRD Kepri Harus menetapkan tujuh Anggota KPID Kepri sesuai rangking berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Mahayuddin)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *