WAJAHBATAM.ID – 1/3/2019 | Pertambangan Batu bauksit itu dilakukan secara membabi buta sehingga merusak lingkungan hidup dan hutan “bahkan ada pulau yg terancam bisa hilang, kalau penambangan ilegal itu dia biarkan”
Tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI beberapa pekan lalu turun ke Bintan dan melakukan segel terhadap lokasi yg sudah rusak parah itu.
Biangnya berawal dari kuota ekspor yg diberikan Ditjen. Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI kepada PT.Gunung Bintan Abadi sebesar 1,6 juta ton. Tapi karena menyalahi prosedural, iljin tersebut diusulkan oleh Dirjen. Minerba Kementerian ESDM RI dibatalkan.
Tapi masih ada indikasi mereka tetap melanjutkan pertambangan ilegal secara sembunyi2, termasuk kegiatan loading muantap Batu bauksit ke kapal asing di perairan Bintan. Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (tain)