Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,…
WAJAHBATAM.ID – 24/6/2019 | PT. Indo Tirta Suaka (ITS) adalah perusahaan yang memiliki belasan anak perusahaan yang bergerak dibidang peternakan, pertanian dan perikanan merupakan perusahaan yang diklaim oleh masyarakat kecamatan Bulang Lintang sebagai pihak yang telah menutup mata pencarian mereka dengan melakukan penimbunan anak marka sungai yang mengakibatkan masyarakat Tempatan kehilangan mata pencaharian yang sudah turun temurun.
JT adalah warganegara Malaysia yang berada dibelakang kegiatan penimbunan tersebut dengan melibatkan banyak anak perusahaan dibawah ITS
Tonton Videonya
https://www.facebook.com/514049382279300/posts/907179462966288/
Menurut keterangan warga setempat, salah satu sungai yang memiliki dampak sangat mengkhawatikan untuk mata pencaharian masyarakat adalah sungai pahat dimana penimbunan yang dilakukan tersebut untuk membangun lahan tambak udang, sehingga dengan tertimbunnya sungai pahat tersebut akibatkan masyarakat tidak bisa lagi mencari nafkah yang biasanya mereka bisa mendapatkan rezeki dengan hasil sebagai nelayan.
Seorang aktifis yang pernah membela masyarakat terhadap hak lingkungan masyarakat mengatakan bahwa hal ini telah berlangsung sangat lama dan bahkan masyarakat pernah melakukan aksi demo menuntut agar perusahaan membuka kembali akses perairan sungai yang ditimbun tersebut yang hingga saat ini tidak mempengaruhi sama sekali dari tuntutan tersebut.
Masyarakat Pulau Buluh mengetahui bahwa hal ini diketahui oleh instansi terkait mulai dari Lurah, Camat hingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dimasa pak DP, tapi tak pernah ambil tindakan karena hal ini dikembalikan pada pihak perusahaan tersebut, demikian pengakuan warga yang pernah memperjuangkan hal tersebut.
Disisi lain, ketika WB mengkonfirmasi ke sdr. Htm (PT. ITS) via WhatsApp nya menyatakan “Kalau urusan itu pak ada sama pak Jlnt .kalau g urusan comuditi untuk masyarakat nanti d kompor Masi Ama beliau pak aja pak” demikian Htm via WhatsApp nya ke awak media WB. (TimWb)
Bersambung
* Indikasi Pencemaran Lingkungan dari Sumber Peternakan serta tujuan penimbunan Marka sungai Pahat, Pulau Buluh yang berdampak kerusakan lingkungan.
* Adanya azas pembiaran dari instansi pemerintah terhadap kegiatan penimbunan Marka sungai Pahat, Pulau Buluh.
* Kajian LSM terkait Target rencana penimbunan beberapa anak sungai di Pulau Buluh.