WAJAHBATAM.ID – 5/7/2019 | Penimbunan Marka anak sungai pahat Bulang Lintang Kecamatan Pulau Buluh mendapat tanggapan dari Ketua KPLHI Kota Batam Azhari Hamid dan mengingatkan bahayanya tindakan yang dilakukan oleh anak-anak Perusahaan PT. ITS yang telah melakukan penimbunan Marka anak sungai di Bulang Lintang Pulau Buluh. Tulisan ini merupakan edukasional atas bahayanya jika hutan mangrove musnah oleh tangan jahil manusia
Oleh: Azhari Hamid (Ketua KPLHI Batam)
Mencermati dugaan terjadinya reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT. ITS atau anak perusahaannya terhadap habitat mangrove di areal Pulau Buluh tepatnya yang berdampak signifikan di sungai Pahat, Kota Batam KPLHI Kepri dan Kota Batam sangat menyayangkan hal tersebut. Karena ini menyangkut penjarahan hak hidup makhluk hidup dalam lingkungannya.
https://wajahbatam.id/batam/wb-24062019/pt-its-diduga-lakukan-reklamasi-ilegal-yang-mengancam-mata-pencarian-masyarakat-pulau-buluh/
Mangrove merupakan ekosistem yang spesifik karena pada umumnya hanya dijumpai pada pantai yang berombak relatif kecil atau bahkan terlindung dari ombak, di sepanjang delta dan estuarin yang dipengaruhi oleh masukan air dan lumpur dari daratan. Secara ringkas dapat didefinisikan bahwa hutan mangrove adalah tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama pada pantai yang terlindung, laguna, muara sungai) yang tergenang saat pasang dan bebas genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam.
Sedangkan ekosistem mangrove merupakan suatu sistem yang terdiri atas organisme (hewan dan tumbuhan) yang berinteraksi dengan faktor lingkungannya di dalam suatu habitat mangrove. Secara umum hutan mangrove memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Tidak dipengaruhi oleh iklim, tetapi dipengaruhi oleh pasang surut air laut (tergenang air laut pada saat pasang dan bebas genangan air laut pada saat surut).
2. Tumbuh membentuk jalur sepanjang garis pantai atau sungai dengan substrat anaerob berupa lempung (firm clay soil), gambut (peat), berpasir (sandy soil) dan tanah koral.
3. Struktur tajuk tegakan hanya memiliki satu lapisan tajuk (berstratum tunggal). Komposisi jenis dapat homogen (hanya satu jenis) atau heterogen (lebih dari satu jenis). Jenis-jenis kayu yang terdapat pada areal yang masih berhutan dapat berbeda antara satu tempat dengan lainnya, tergantung pada kondisi tanahnya, intensitas genangan pasang surut air laut dan tingkat salinitas.
4. Penyebaran jenis membentuk zonasi. Zona paling luar berhadapan langsung dengan laut pada umumnya ditumbuhi oleh jenis-jenis Avicennia sp. dan Sonneratia sp. (tumbuh pada lumpur yang dalam, kaya bahan organik). Zona pertengahan antara laut dan daratan pada umumnya didominasi oleh jenis-jenis Rhizophora sp. Sedangkan zona terluar dekat dengan daratan pada umumnya didominasi oleh jenis-jenis Brugiera sp.
Fungsi mangrove secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Fungsi Fisik
– Menjaga garis pantai dan tebing sungai dari erosi/abrasi agar tetap stabil;
– Mempercepat perluasan lahan;
– Mengendalikan intrusi air laut;
– Melindungi daerah di belakang mangrove dari hempasan gelombang dan angin kencang;
– Menguraikan/ mengolah limbah organik.
2. Fungsi Biologis/ Ekologis
– Tempat mencari makan (feeding ground), tempat memijah (spawning ground) dan tempat berkembang biak (nursery ground) berbagai jenis ikan, udang, kerang dan biota laut lainnya;
– Tempat bersarang berbagai satwa liar, terutama burung;
– Sumber plasma nutfah.
3. Fungsi Ekonomis
– Hasil hutan berupa kayu;
– Hasil hutan bukan kayu, seperti madu, bahan obat-obatan, minuman, makanan, tanin;
– Lahan untuk kegiatan produksi pangan dan tujuan lain.
https://wajahbatam.id/batam/wb-01072019/belasan-tokoh-dan-rt-rw-bulang-lintang-minta-berita-tentang-pt-itr-dihapus/
Dari uraian diatas kiranya kita perlu memahami dengan bijaksana bahwa begitu besar kasih sayang Allah SWT dengan memberikan mangrove pada lokasi pantai – pantai kita dengan segala manfaat dan fungsi proteksi terhadap bencana yang mungkin timbul dari laut ataupun darat.
Sangat tidak berperikemanusiaan jika mangrove dijadikan komoditas oleh pihak – pihak tertentu dalam skala besar tanpa adanya studi kelayakan dan perizinan lainnya. Aparat pemerintah jikalau memberikan izin pemanfaatn mangrove untuk kegiatan lain, sebaiknya mempelajari benar dampak negatif dan posutif nya. Tidak hanya sebatas meminta hutan pengganti yang selama ini kami ketahui jika ada industri yang akan menimbun area mangrove yang masuk dalam areal kegiatannya.
Dunia sudah menilai mangrove sebagai salah satu bagian dari konservasi terhadap lingkungan dalam proteksi terhadap berbagai bencana terutama Tsunami. Mungkin kita berbendapat bahwa wilayah Kepri tidak ada potensi tsunami, tetapi kita perlu juga memikirkan bahwa wilayah Kepri adalah areal terbuka dalam lintasan transportasi laut, disini mangrove akan berfungsi dalam penyerapan bahan – bahan beracun yang dibuang atau terlepas kelaut. Mari kita bela dan kita jaga MANGROVE kita, karena MANGROVE pasti akan menjaga kita dari bencana.
*) Ketua KPLHI Kota Batam