WAJAHBATAM.ID – 09/03/2020 | Bahtiar (70 tahun), Kepala Dusun Pulau Buluh Barelang dihadapkan pada persidangan di PN Batam dengan tuduhan pemalsuan surat tanah serta dokumen-dokumen lainnya, Senin (9/3)

Dikatakan dalam persidangan bahwa seharusnya Bahtiar tidak ditahan, tapi karena tuntutan dari “Budak Seni” maka dilakykan penahanan sejak 5 Februari 2020 hingga sekarang, demikian Hakim menerangkan saat sidang berlangsung.

Bahtiar saat dalam persidangan tidak didampingi pengacara dimana saat sidang berlangsung pengacaranta berada di Tanjung Pinang untuk suatu urusan, ujar Bahtiar saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Persidangan ini akhirnya di tunda minggu depan guna menghadirkan saksi dan pengacara. (Arfian)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *