Uji KIR dan Keselamatan Publik: Tanggung Jawab Hukum Pemerintah
Dugaan Pengoperasian 34 Unit Bus Trans Batam yang Tidak Lulus Uji Berkala (Uji KIR): Tinjauan Hukum Administrasi, Hukum Lalu Lintas, dan Pertanggungjawaban Pemerintahan
Oleh: Suharsad, S.H.
A. Pendahuluan
Keselamatan transportasi merupakan salah satu kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Angkutan umum wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan agar keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya terjamin.
Apabila benar terdapat 34 unit Bus Trans Batam yang tidak lulus atau tidak memiliki Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) yang sah tetapi tetap dioperasikan, maka persoalan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa analisis ini disusun berdasarkan asumsi apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap kendaraan umum wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 48 menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 53 menyatakan bahwa kendaraan umum wajib menjalani uji berkala.
Artinya, kendaraan yang belum atau tidak lulus Uji KIR secara hukum tidak layak dioperasikan sebagai angkutan umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
PP ini mengatur lebih rinci mengenai:
Persyaratan teknis kendaraan;
Persyaratan laik jalan;
Pelaksanaan Uji Berkala.
Kendaraan yang tidak memenuhi hasil pengujian tidak boleh beroperasi.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib:
menaati hukum;
bertindak cermat;
tidak menyalahgunakan kewenangan;
mengutamakan kepentingan umum.
Apabila pejabat mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkannya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan atau penyimpangan kewenangan apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Urusan transportasi darat merupakan urusan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan:
pembinaan;
pengawasan;
pengendalian;
penegakan administrasi transportasi.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
ASN wajib: menaati peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas secara profesional;
menghindari penyalahgunaan jabatan.Kelalaian yang menyebabkan kerugian negara maupun masyarakat dapat dikenai sanksi disiplin.
C. Analisis Hukum
1. Apakah Dishub Bertanggung Jawab?
Jawabannya: Ya.
Secara hukum administrasi, Dishub merupakan instansi yang memiliki kewenangan terhadap:
pengujian kendaraan;
pengawasan kendaraan umum;
penerbitan bukti lulus uji;
pengendalian operasional angkutan umum.
Jika kendaraan tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan laik jalan, maka terdapat dugaan kegagalan pengawasan (failure of supervision).
2. Apakah Kesalahan Hanya Pada Operator Bus?
Tidak.
Operator bertanggung jawab sebagai pemilik atau pengelola kendaraan.
Namun apabila Dishub mengetahui kondisi tersebut dan tetap membiarkan armada beroperasi, maka tanggung jawab pemerintahan juga muncul.
Dalam hukum administrasi dikenal asas:
“Tidak bertindak padahal wajib bertindak merupakan bentuk perbuatan administrasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.”
3. Dugaan Pembiaran Bertahun-tahun
Apabila benar berlangsung selama bertahun-tahun, muncul beberapa pertanyaan hukum:
Mengapa kendaraan tetap memperoleh izin operasi?
Mengapa tidak dilakukan penindakan?
Mengapa tidak dilakukan penghentian operasional?
Apakah ada pengawasan internal?
Apakah terdapat pembiaran sistematis?
Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara hukum, maka patut diduga terjadi maladministrasi.
4. Dugaan Maladministrasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi meliputi:
penundaan berlarut;
penyalahgunaan wewenang;
pengabaian kewajiban hukum;
tindakan tidak patut.
Jika Dishub mengetahui tetapi tidak bertindak, maka Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan.
5. Potensi Unsur Pidana
Apabila ditemukan:
pemalsuan dokumen KIR;
manipulasi data;
penyalahgunaan jabatan;
penerimaan gratifikasi;
atau terdapat kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan,
maka penegakan hukum pidana dapat dilakukan sesuai fakta penyidikan berdasarkan KUHP, UU Lalu Lintas, dan apabila terdapat kerugian keuangan negara dapat pula dikaji berdasarkan peraturan tindak pidana korupsi.
D. Bentuk Pertanggungjawaban
1. Pertanggungjawaban Administratif
Pejabat dapat dikenakan:
teguran tertulis;
penurunan jabatan;
pemberhentian;
pemeriksaan Inspektorat;
pemeriksaan BPK;
pemeriksaan Ombudsman.
2. Pertanggungjawaban Perdata
Apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kendaraan yang tidak laik jalan, pemerintah maupun operator dapat digugat untuk memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pertanggungjawaban Pidana
Apabila terbukti terdapat unsur kesalahan pidana, maka pejabat maupun pihak lain yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Peran Kepolisian
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau maupun Satlantas Polresta Barelang mempunyai kewenangan melakukan:
pemeriksaan kendaraan;
penindakan kendaraan yang tidak laik jalan;
penghentian operasi kendaraan yang membahayakan keselamatan masyarakat;
penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
F. Kesimpulan
Apabila dugaan bahwa 34 unit Bus Trans Batam tidak lulus Uji Berkala (Uji KIR) namun tetap beroperasi terbukti benar, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 55 Tahun 2012, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada operator bus, tetapi juga dapat melekat pada Dinas Perhubungan sebagai instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan. Jika terdapat pembiaran yang berlangsung lama, hal tersebut berpotensi menjadi maladministrasi, pelanggaran disiplin ASN, bahkan dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Kajian ini bersifat analisis hukum normatif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan adanya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, audit, dan proses penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.