WAJAHBATAM.ID | “Bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin, tetapi menolak divaksinasi, maka sesuai Perda Covid-19 akan dikenakan sanksi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dihubungi, sebagaimana dilansir dari media Solusinews.com, Selasa (5/1/21).

Halaman selanjutnya

https://wajahbatam.co.id/2021/01/05/jakarta-tetap-berlakukan-sanksi-bagi-para-penolak-vaksinasi-covid-19/

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *