Tanjung Pinang – WAJAHBATAM.ID | Jawaban kuasa hukum Pemko Tanjungpinang ini terkesan nyeleneh. Bagaimana mungkin pihak yang pemohon banding malah tidak mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk persidangan. Parahnya lagi, saat sidang digelar di PTUN Tanjungpinang di Batam, justru mereka tidak hadir pada persidangan yang pertama Senin (9/8) yang lalu.
Baca halaman berikut…