Nasional
Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Pasca Kontroversi
Jakarta, WAJAH BATAM – Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).
“Hari ini, dengan segala kerendahan hati, ketulusan, dan penuh kesadaran, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah.
Dilansir dari media cnbcindonesia, Pengunduran diri tersebut menyusul badai kritik yang menerpanya setelah video dirinya mengolok-olok seorang pedagang es teh viral di media sosial. Dalam video itu, Miftah terlihat berbicara kasar kepada Sonaji, seorang pedagang yang hadir di tabligh akbar. Publik mengecam tindakannya, menyebutnya tidak mencerminkan sosok seorang tokoh agama yang seharusnya menjaga toleransi dan martabat kemanusiaan.
Netizen bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan Miftah. Seorang aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, mengungkapkan kritik pedas di media sosial, “Tidak pantas manusia yang merendahkan martabat orang lain diberi kekuasaan tinggi untuk mengurus isu toleransi. Digaji pakai APBN, tapi menghinakan rakyat yang menggaji.”
Dalam pernyataannya, Miftah menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut diambil atas kesadaran pribadi, bukan karena tekanan dari pihak manapun. “Keputusan ini saya ambil bukan karena permintaan siapa pun, tetapi karena rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” jelasnya.
Kontroversi ini menjadi sorotan nasional, menimbulkan perbincangan luas tentang pentingnya perilaku pejabat publik dalam mencerminkan nilai-nilai moral dan toleransi. Hingga berita ini diturunkan, Presiden Prabowo belum memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran diri tersebut.
Warga berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya agar lebih menjaga etika dalam setiap tindak-tanduknya, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
Gambar: cnbcindonesia.com
About Author
Nasional
LU-UKW UPN Veteran Yogyakarta Menguji 19 Wartawan Perbatasan di Nunukan Kaltara
NUNUKAN – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) ‘Veteran’ Yogyakarta (LU-UKW UPNV Yogyakarta) kembali menguji para wartawan di perbatasan. Kali ini, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), LU-UKW UPNV Yogyakarta menguji 19 orang wartawan perbatasan di Nunukan Kaltara, Rabu-Kamis, 6-7 November 2024.
UKW yang digelar di Kantor Kabupaten Nunukan itu diikuti oleh 19 orang wartawan dari Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Tawau, Sabah Malaysia. Mereka inilah para peserta UKW Nunukan Angkatan Pertama. Bersamaan dengan kegiatan UKW juga dilaksanakan workshop tentang Government Media Relation yang diikuti oleh Humas SKPD di Nunukan.
Pembicaranya, dosen Ilmu Komunikasi Fisip UPNVY Dr. Susilastuti DN, M.Si. Workshop dimaksudkan untuk menyamakan persepsi pentingnya keberadaan wartawan yaitu untuk memberikan informasi yang berkecukupan kepada publik. Dalam kesempatan itu juga dipaparkan mekanisme yang bisa ditempuh bila ada sengketa terkait karya jurnalistik wartawan.
“Hari ini, kami bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, yang telah dipercaya Dewan Pers untuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan tingkat nasional. Uji Kompetensi Wartawan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan wartawan sebagai mitra pemerintah daerah,” ujar Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, PhD dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Abdul Munir.
Harapannya, lanjut Abdul Munir, setelah mengikuti uji kompetensi ini, seluruh wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Nunukan dapat memahami kode etik jurnalistik dengan baik, sehingga mereka menjadi wartawan profesional, handal, dan dapat dipercaya, serta mampu menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
“Uji kompetensi ini sangat penting, karena kenyataannya, euforia atas keterbukaan informasi yang ada saat ini justru sedikit demi sedikit mengikis etos kerja dan kualitas wartawan. Banyak wartawan yang mulai jarang melakukan liputan langsung, observasi, dan investigasi. Mereka lebih mengandalkan siaran pers atau menyalin berita dari media lain, sehingga kualitas karyanya belum mencapai harapan,” papar Bupati Nunukan.
Bupati Hj. Asmin Laura Hafid juga menyinggung hubungan antara pemerintah dan wartawan yang dinilainya sangatlah penting. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi, membutuhkan, dan menguntungkan satu sama lain. Pemerintah membutuhkan wartawan untuk mempublikasikan program, capaian, dan keberhasilan kepada masyarakat, sementara wartawan membutuhkan pemerintah sebagai salah satu sumber informasi yang penting.
“Hubungan antara pemerintah dan wartawan ini sering mengalami pasang surut—kadang harmonis, namun kadang terjadi perbedaan pendapat. Namun, saya percaya, selama komitmen keduanya sama, yaitu untuk menyuarakan kebenaran dan membela kepentingan masyarakat, media dan pemerintah akan selalu menemukan titik temu,” paparnya.
Jika terjadi perbedaan pandangan atau bahkan konflik antara pemerintah dan media, biasanya hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman kedua pihak atas hak dan kewajibannya masing-masing. Akibatnya, baik pemerintah maupun media sering kali mempertahankan egonya, sehingga terjadilah gesekan yang tidak produktif.
Kemudian, Bupati Nunukan itu menutup sambutannya dengan dua buah pantun ini:
Luasnya tanah harus diukur,
Kalau salah bisa babak belur,
Wartawan dan pemerintah harus akur,
Jangan sampai tidak saling tegur.
Ada wartawan sedang liputan,
Meliput proyek pembangunan jembatan,
Meskipun pemerintah dan media adalah teman,
Namun kualitas liputan jangan sampai diabaikan.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setkab Nunukan, Joned S.Hut M.AP mengatakan, program UKW bagi para wartawan Nunukan ini digelar bersamaan dengan Workshop Government Media Relation, yang diikuti oleh utusan bidang kehumasan instansi-instansi pemerintah maupun vertikal.
“UKW bagi jurnalis Nunukan, UKW ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjalin kemitraan dengan pelaku media,” tegas Joned.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Sedangkan workshop tujuannya adalah untuk membangun hubungan dan interaksi pemerintah daerah media massa, sehingga diharapkan terjadi ekosistem yang baik dan semakin profesional dalam hubungan antara pemerintah daerah dan pers.
Direktur LU-UKW UPNV Yogyakarta DR. Susilastuti DN menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Nunukan yang memiliki perhatian dan komitmen yang kuat untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi dan wawasan wartawan di perbatasan ini. Sebab, wartawan adalah mitra strategis pemerintah untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara.
“Apalagi, bagi para wartawan yang bertugas di wilayah perbatasan, wawasan dan kompetensi menjadi sangatlah penting. Karena dengan begitu, para wartawan perbatasan ini dapat membaca berbagai potensi ancaman dan gangguan keamanan untuk dapat segera dituangkan dalam karya jurnalistik mereka,” papar Susilastuti yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu.
Selain itu, Dewan Redaksi J5NEWSROOM.COM itu juga mengapresiasi semangat para wartawan perbatasan dalam mengikuti seluruh proses kegiatan UKW. Mulai dari Pra-UKW yang digelar di Kantor Pemkab Nunukan pada hari Selasa, 5 November 2024, sampai dengan kegiatan UKW selama dua hari.
“Wartawan Nunukan luar biasa, semangat mereka untuk menyerap ilmu dan materi pemaparan UKW tidak menurun dari mulai pembukaan sampai akhir. Semoga, ini menjadi bekal yang baik bagi kemajuan pers di Kabupaten Nunukan ke depan,” harap dosen UPN Veteran Yogyakarta itu mengakhiri.
About Author
Jakarta
Skandal Jet Pribadi Anak Presiden Goyahkan Citra Kesederhanaan Jokowi
Jakarta, 21 Oktober 2024 – Skandal terbaru yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo telah mengguncang opini publik setelah laporan media menunjukkan penggunaan jet pribadi oleh Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden. Skandal ini mencederai citra kesederhanaan yang selama ini dibangun oleh Jokowi selama menjabat sebagai pemimpin Indonesia.
Pada Minggu lalu, Presiden Joko Widodo resmi mundur dari jabatan presiden setelah mengakhiri masa pemerintahannya yang kedua. Namun, di tengah transisi kekuasaan, muncul kontroversi yang menyeret nama keluarganya, terutama putranya, Gibran, yang diduga melakukan perjalanan dengan fasilitas mewah, yaitu jet pribadi. Berita ini pertama kali dilaporkan oleh Forum News Network (FNN), yang menyoroti bagaimana kejadian ini menjadi pukulan besar bagi citra “pemimpin rakyat biasa” yang selama ini dikaitkan dengan Jokowi.
Bagi banyak pihak, penggunaan jet pribadi ini dianggap bertentangan dengan gaya hidup sederhana yang selalu menjadi bagian dari citra Jokowi sebagai “pemimpin dari rakyat” sejak pertama kali memegang tampuk kekuasaan. Selama bertahun-tahun, Jokowi dikenal karena penampilannya yang sederhana dan caranya yang merakyat dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Namun, dengan munculnya berita ini, publik mulai mempertanyakan komitmen keluarga Jokowi terhadap nilai-nilai kesederhanaan yang selama ini mereka gaungkan.
Dalam sudut pandang publik, isu ini bukan hanya tentang penggunaan fasilitas mewah, melainkan juga tentang nilai moral dan tanggung jawab sebagai pejabat publik. Di tengah situasi ekonomi yang masih menantang, tindakan seperti ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang berjuang menghadapi berbagai kesulitan.
Opini publik terpecah terkait skandal ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa sebagai anak seorang presiden, Gibran harus berhati-hati dalam menjaga citra keluarganya, terutama setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Namun, ada juga yang menganggap bahwa sebagai individu dewasa dan mandiri, Gibran berhak menentukan gaya hidupnya sendiri tanpa terus-menerus berada di bawah bayang-bayang ayahnya.
Terlepas dari perdebatan tersebut, skandal ini tanpa diragukan lagi menjadi tantangan besar bagi citra keluarga Jokowi yang telah lama diidentikkan dengan kesederhanaan dan gaya hidup bersahaja. Apakah ini hanya angin lalu atau akan berdampak lebih jauh terhadap reputasi keluarga Jokowi, hanya waktu yang bisa menjawab. (Al)
Keterangan gambar: The New York Times
About Author
Nasional
Dua Irjen Polisi Hadir dan Berdiskusi dengan Ahli Pers Dewan Pers di Bali
DENPASAR – Program “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024” di Hotel Mercure Bali Legian, Denpasar Bali, Rabu-Sabtu, 2-5 Oktober 2024 menghadirkan dua orang jenderal polisi bintang dua. Yaitu, Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. dan Irjen Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H. Keduanya menyampaikan paparan dan berdiskusi hangat dengan para peserta. Apa saja yang mereka paparkan? Berikut ini catatan Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepri, Saibansah Dardani.
Dua jenderal polisi dengan dua bintang di pundak tersebut hadir untuk menyampaikan materi terkait dengan penegakan hukum di kepolisian terkait dengan pers dan komitmen Polri menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Ekonomi itu menyampaikan materi “Peran Polri dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers – Bareskrim Polri”.
Sedangkan Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Irjen Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H. menyampaikan materi berjudul, “Penanganan Kasus-Kasus Pers di Kepolisian”.
Iwan Kurniawan mengungkapkan, selama ini banyak sekali pengaduan masyarakat terkait pers. Tetapi, setelah dilakukan proses hukum dan pendalaman, tidak terbukti ada pelanggaran hukum.
Itulah makanya, untuk lebih menjaga dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, Polri akan menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan itu dengan memfollow-up agar PKS tersebut dijadikan bagian dari materi pembelajaran di lembaga pendidikan Polri.
Ada 4 poin yang disepakati dalam pelaksanaan PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Yaitu, pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Keempat, pemanfaatan sarana rasarana.
Meski sudah ada PKS tersebut, dijelaskan bahwa yang akan mendapatkan perlindungan hukum itu adalah media yang berbadan hukum dari Kemenkumham RI, wartawannya profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik serta mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. “Yang di luar itu, tidak termasuk dalam kesepatan PKS kita,” tegas Iwan Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri itu menambahkan, mengenai implementasi PKS ini, pada poin dua, penyidik seharusnya menginformasikan perkembangan proses kasus yang ditanganinya kepada Dewan Pers secara utuh. Ini bukti Polri mendukung kemerdekaan pers demi kepentingan bangsa dan negara.
Jenderal yang seluruh karirnya di bidang reserse itu juga mengungkapkan, meski mendukung kemerdekaan pers, dalam beberapa kesempatan juga terjadi ‘persinggungan’ antara polisi dan wartawan. “Contohnya, saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi tidak mau lokasi TKP itu rusak atau diketahui banyak orang. Sementara wartawan justru ingin tahu di mana lokasi TKP untuk pemberitaan, inilah yang kerap kali terjadi ‘persinggungan’,” paparnya.
Menyinggung soal keterangan Ahli Pers Dewan Pers, lulusan Akpol 1994 itu memaparkan, dalam hal penegakan hukum, keterangan yang disampaikan oleh seorang ahli sangat penting untuk membuat terang sebuah perkara pers. Karena keterangan ahli itu diatur dalam pasal 186 KUHAP.
Pengetahuan ahli memiliki kekuatan jika disandingkan dengan fakta hukum yang dimiliki oleh penyidik. Untuk itu, penyidik harus menyampaikan fakta hukum kepada ahli hanya untuk kepentingan pembuktian dan tidak kepentingan lain. Sehingga, ahli dapat memberikan pendapat hukum secara obyektif sesuai dengan perbuatan tersangka.
Sementara itu, Irjen Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H. mamaparkan mengenai ketentuan pidana terhadap kasus pers berdasarkan kesepakatan Polri dengan Dewan Pers dibagi menjadi tiga kriteria. Yaitu, pertama, Tidak Dipidana. Apabila laporan yang diterima oleh Polri merupakan bentuk Karya Jurnalistik atau Produk Pers, maka permasalahan tersebutakan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Kedua, Mekanisme Penyelesaian. Penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers dan tidak ada penyelesaian permasalahan dengan menggunakan mekanisme pidana.
Ketiga, Dipidana. Apabila, yang dimaksud dalam laporan tersebut bukan karya jurnalistik dan bukan orang atau pun badan usaha yang termasuk dalam katagori pers, diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Mantan Analis Kebijakan Utama Bidang Pidkor Bareskrim Polri itu kemudian mengajak para ahli pers berdiskusi soal beberapa kasus. Salah satunya, kasus pelaporan Roy Suryo atas pernyatannya di sebuah podcast tentang Fufufafa.
“Ketika seseorang mengutip berita untuk ditayangkan di podcast, maka dia harus bisa memferivikasi atas kebenaran berita yang dibacakan tersebut, apalagi yang bersangkutan bukan orang pers. Ini juga yang harus dipersiapkan oleh para ahli pers saat diminta pendapat oleh penyidik,” ujar mantan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Apalagi, lanjut lulusan Akpol 1994 ini, perkembangan teknologi informasi saat ini sangat luar biasa, setiap orang bisa membuat podcast, live streaming, tik tok dan sebagainya. Ini harus diantisipasi oleh Dewan Pers, agar pers tidak dimanfaatkan oleh orang-orang dengan membuat podcast dan produk lainnya mengatasnanaman demi kebebasan pers.
“Tentunya, kita harus punya cara untuk mengikis pers yang tidak berizin itu. Tentu harus ada regulasi, aturan yang tegas menjadi dasar kita untuk menertibkan pers seperti itu. Mari kita sama-sama tegakkan. Mungkin tidak selalu harus melalui mekanisme penegakan hukum. Misalnya, dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kemampuan mereka,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu lagi.
Mengakhiri paparannya, Adi Deriyan Jayamarta memaparkan 5 peran Polri dalam penanganan kasus pers. Yaitu:
1. Polri sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk menerima dan melayani pengaduan/laporan dari masyarakat untuk memperoleh keadílan ‘tanpa adanya’ diskriminasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
2. Polri berkomitmen untuk bersinergi dengan Dewan, Pers melalui metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam rangka penanganan permasalahan Pers.
3. Polri menjunjung tinggi kebebasan dan Perlindungan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
4. Mengimplementasikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Polri dengan Dewan Pers melalui peningkatan sosialisasi kepada Jajaran Polri.
5. Mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
About Author
-
Batam1 minggu yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam7 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam7 hari yang lalu
Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan
-
Batam1 minggu yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang