Dari Batam untuk Reformasi Aset Nasional
1. Latar Belakang Pertemuan (11 Juni 2025)
-
Setjen DPR RI, dipimpin Dedy Bagus Prakasa (Kepala Bagian Administrasi BMN), melakukan studi banding ke BP Batam di Marketing Centre.
-
BP Batam, diwakili Alex Sumarna (Kepala Biro Hukum & Organisasi), menyampaikan detail skema pengelolaan aset sesuai PMK 171/2023.
2. Skema Pengelolaan Aset Berdasarkan PMK 171/2023
PMK ini menggantikan PMK 59/2020 dan mulai berlaku 29 Desember 2023 peraturan.bpk.go.id.
Skema-skemanya:
| Skema | Deskripsi Singkat |
|---|---|
| Sewa | Aset disewakan untuk optimalisasi dan pendapatan non-pajak. |
| Pinjam Pakai | Gratiskan ke instansi lain (termasuk pemda), batas 5 tahun, bisa diperpanjang. |
| Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) | Kolaborasi dengan BUMN/swasta, mendapat kontribusi/keuntungan. |
| KSPI & Ketupi | Skema khusus untuk penyediaan infrastruktur jangka panjang (50 tahun). |
3. Manfaat bagi BP Batam & DPR RI
-
BP Batam: Meningkatkan efisiensi aset (termasuk di Rempang, Galang, Barelang) serta pendapatan negara non-pajak.
-
Setjen DPR RI: Belajar praktik lapangan, memperkaya tata kelola BMN di legislatif, memperkuat sinergi antar-lembaga.
4. Dampak kepada Ekonomi Lokal
-
Skema pemanfaatan (terutama KSP dan KSPI) dapat:
-
Mendorong investasi swasta, mempercepat penyediaan infrastruktur.
-
Menciptakan lapangan kerja lokal, memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
-
Meningkatkan efisiensi aset negara dan transparansi pengelolaan.
-
5. Proyeksi dan Rekomendasi
-
Optimalisasi aset melalui PMK turunannya bisa meningkatkan ruang fiskal dan produktivitas kawasan.
-
Diharapkan BP Batam menjadi model nasional—dengan DPR RI sebagai pemantau dan pengadopsi best practice.
-
Rekomendasi: Buat dashboard publik untuk monitoring aset, evaluasi aset idle, serta publikasikan capaian pengelolaan aset setiap semester.