Dari Batam untuk Reformasi Aset Nasional

1. Latar Belakang Pertemuan (11 Juni 2025)

  • Setjen DPR RI, dipimpin Dedy Bagus Prakasa (Kepala Bagian Administrasi BMN), melakukan studi banding ke BP Batam di Marketing Centre.

  • BP Batam, diwakili Alex Sumarna (Kepala Biro Hukum & Organisasi), menyampaikan detail skema pengelolaan aset sesuai PMK 171/2023.

2. Skema Pengelolaan Aset Berdasarkan PMK 171/2023

PMK ini menggantikan PMK 59/2020 dan mulai berlaku 29 Desember 2023 peraturan.bpk.go.id.

Skema-skemanya:

Skema Deskripsi Singkat
Sewa Aset disewakan untuk optimalisasi dan pendapatan non-pajak.
Pinjam Pakai Gratiskan ke instansi lain (termasuk pemda), batas 5 tahun, bisa diperpanjang.
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kolaborasi dengan BUMN/swasta, mendapat kontribusi/keuntungan.
KSPI & Ketupi Skema khusus untuk penyediaan infrastruktur jangka panjang (50 tahun).

3. Manfaat bagi BP Batam & DPR RI

  • BP Batam: Meningkatkan efisiensi aset (termasuk di Rempang, Galang, Barelang) serta pendapatan negara non-pajak.

  • Setjen DPR RI: Belajar praktik lapangan, memperkaya tata kelola BMN di legislatif, memperkuat sinergi antar-lembaga. 

4. Dampak kepada Ekonomi Lokal

  • Skema pemanfaatan (terutama KSP dan KSPI) dapat:

    • Mendorong investasi swasta, mempercepat penyediaan infrastruktur.

    • Menciptakan lapangan kerja lokal, memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

    • Meningkatkan efisiensi aset negara dan transparansi pengelolaan.

5. Proyeksi dan Rekomendasi

  • Optimalisasi aset melalui PMK turunannya bisa meningkatkan ruang fiskal dan produktivitas kawasan.

  • Diharapkan BP Batam menjadi model nasional—dengan DPR RI sebagai pemantau dan pengadopsi best practice.

  • Rekomendasi: Buat dash­board publik untuk monitoring aset, evaluasi aset idle, serta publikasikan capaian pengelolaan aset setiap semester.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *