Oleh: Suharsad, S.H.
Praktisi Hukum
Dalam praktik sistem peradilan pidana, posisi penyidik memiliki peran yang sangat strategis. Sebab penyidiklah yang menjadi gerbang awal dalam mengungkap tindak pidana dan menegakkan keadilan. Namun bagaimana jika penyidik justru berada dalam posisi pasif, lamban, atau bahkan terkesan membiarkan kejahatan yang nyata terjadi?
Kasus yang terjadi di kawasan Seraya, Batam, menjadi contoh nyata problem ini. Masyarakat telah menyampaikan laporan resmi atas dugaan ancaman menggunakan senjata tajam oleh sekelompok orang tak dikenal. Tidak hanya itu, warga juga telah melampirkan bukti video dan foto pelaku. Namun, menurut keterangan penyidik yang kami konfirmasi, belum ada tindakan lanjutan karena alasan klasik: “warga tidak mengenali pelaku”.
Tugas Penyidik adalah Menemukan, Bukan Menunggu
Alasan seperti ini secara hukum sangat lemah. Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, yang meliputi mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. Begitu juga dalam Pasal 14 huruf b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang Polri salah satunya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Jika bukti awal telah tersedia, maka tidak diperlukan pengenalan pelaku oleh pelapor. Justru penyidiklah yang bertugas mengidentifikasi melalui analisis forensik digital, penelusuran metadata, keterangan saksi, dan perangkat teknis lainnya. Terlebih lagi, dalam sistem pembuktian, Pasal 184 KUHAP telah mengakui kekuatan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli. Maka video dan foto pelaku bisa menjadi permulaan yang sah untuk tindakan penyelidikan lanjutan.
Jika Dibiarkan, Maka Terjadi Maladministrasi
Ketika penyidik tidak menindaklanjuti laporan warga yang jelas dan dilengkapi bukti, maka bukan hanya hukum yang lumpuh, tapi kepercayaan publik juga akan hancur. Hal ini masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kerangka ini, tulisan ini tidak ditujukan untuk menyerang, tetapi menjadi terapi kelembagaan bagi Polri. Sebab polisi adalah pilar keadilan sipil. Ketika warga sudah tidak percaya lagi pada prosedur, maka yang terjadi adalah penghakiman massa, pembiaran kejahatan, atau bahkan anarki.
Kepolisian Harus Kembali ke Jalan Konstitusi
Kami percaya institusi Kepolisian mampu kembali kepada jati diri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia. Maka setiap laporan warga adalah tanggung jawab, bukan beban; setiap bukti adalah panggilan tugas, bukan alasan untuk menunda.
Tulisan ini adalah seruan moral, bukan hanya dari seorang praktisi hukum, tapi dari rakyat yang mencintai negerinya dan ingin keadilan tegak tanpa pandang bulu. ***
Warga Seraya Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Teror Sajam, Muncul Dugaan Pembiaran Oleh Aparat
[…] Tanggapan Suharsad, Praktisi Hukum: […]