Batam, 7 Agustus 2025 – Perasaan kecewa mendalam tampak pada diri Bahrion, seorang warga Batam, saat menyampaikan keluhannya kepada media hari ini. Ia menyatakan bahwa sudah 10 tahun lamanya laporan atas dugaan pengrusakan rumah dan lahan miliknya di area Pantai Vio‑Vio—dilaporkan ke Polsek Galang pada tahun 2015—belum menunjukkan tanda-tanda penanganan hukum yang serius.
Menurut Bahrion, lahan tersebut dibelinya pada tahun 2001, dan ia membangun rumah permanen pada tahun 2006. Pada tahun 2014, seorang pengusaha berinisial Tg menunjukkan minat membeli lahan tersebut. Transaksi sempat berjalan, namun pada 2015, rumah dan ladangnya—yang tidak dijual kepada Tg—hancur lebur. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang, namun hingga saat ini belum menerima kejelasan hukum yang berarti.
Ia juga menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. STPL/19/VI/2015 yang dibuat pada 23 Juni 2015 oleh Polsek Galang (Brigadir Sudarmuji) sebagai bukti bahwa laporan itu memang diterima secara resmi.
Setelah menunggu bertahun-tahun, pada 7 Februari 2019, Polsek Galang memanggilnya untuk mediasi melalui surat undangan No. B‑Und/20/II/2019/Reskrim yang ditandatangani Kapolsek Galang AKP Heri Sujati. Namun, belakangan ini tidak ada realisasi apa pun atas mediasi tersebut—sebuah kekecewaan yang tak bisa disembunyikan oleh Bahrion.
Tidak sendiri, Bahrion kini juga didampingi oleh tokoh pemuda setempat, Budi Martin, yang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan hukum. “Pak Bahrion sudah sepuh, 10 tahun tidak ada titik terang—kami sebagai pemuda akan mendampingi dan kalau perlu melanjutkan pengaduan ke Polda,” ujarnya tegas. (Al)