Sidang Komisi Informasi - Fakultas Hukum UNRIKA Batam

“Masyarakat Berhak Tahu Keuangan Daerah yang Bersumber dari Pajak Rakyat”

Batam – wajahbatam.id – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) telah memutus perkara sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 005/VIII/KI-KEPRI-PS/2025, antara Suharsad, S.H. sebagai Pemohon Informasi, melawan Pemerintah Kota Batam selaku Pihak Terlapor.

Dalam amar putusannya, majelis komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Pemko Batam untuk membuka dan memberikan dokumen informasi publik yang diminta, khususnya terkait laporan keuangan daerah yang dikelola menggunakan dana pajak masyarakat Kota Batam.

Putusan tersebut menegaskan kembali amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk bersikap transparan terhadap penggunaan dana negara maupun daerah.

Harapan Pemohon: Jadikan Putusan Ini Pelajaran Bersama

Pemohon, Suharsad, S.H., yang juga dikenal sebagai aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik di Batam, menyambut baik hasil putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan keputusan KI Kepri ini menjadi ujian nyata komitmen Pemko Batam terhadap prinsip pemerintahan terbuka dan bersih.

“Saya mengharapkan agar pihak terlapor benar-benar menjalankan putusan ini sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi pelajaran bagi masyarakat agar mengetahui keuangan daerah secara terbuka,” ujar Suharsad kepada wajahbatam.id, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi keuangan bukan semata-mata hak individu, tetapi hak publik yang dijamin undang-undang.

“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah berasal dari pajak rakyat Batam. Maka sudah seharusnya masyarakat mengetahui ke mana arah dana tersebut digunakan. Transparansi adalah bentuk kejujuran pemerintah kepada rakyatnya,” tegasnya.

Transparansi Keuangan: Cermin Pemerintahan yang Akuntabel

Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Batam. Masyarakat kini berharap agar seluruh badan publik, termasuk dinas dan lembaga di bawah Pemko Batam, lebih terbuka dalam menyampaikan laporan keuangan, penggunaan anggaran, dan realisasi kegiatan kepada publik.

Kepatuhan terhadap putusan lembaga resmi seperti Komisi Informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip good governance dan supremasi hukum.

“Kami ingin agar pejabat publik menjadikan putusan ini sebagai pembelajaran bersama, bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan. Jangan sampai ada kesan pemerintah alergi terhadap keterbukaan,” tutup Suharsad.

Tentang Putusan KI Kepri

Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor 005/VIII/KI-KEPRI-PS/2025 merupakan hasil sidang sengketa informasi publik antara Suharsad, S.H. melawan Pemerintah Kota Batam. Dalam amar putusannya, majelis komisioner memerintahkan Pemko Batam untuk memberikan informasi publik terkait laporan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 17 UU KIP.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pengawasan publik terhadap penggunaan dana yang bersumber dari pajak rakyat.

Redaksi Wajah Batam
Media Independen untuk Keadilan dan Keterbukaan Publik

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *