Mobilisasi Siswa oleh Pejabat Publik dalam Aksi Massa: Analisis Hukum Positif dan Hukum Etika Budaya Melayu Batam
1. Pendahuluan
Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), setiap tindakan pejabat publik wajib bersandar pada asas legalitas dan moralitas. Ketika seorang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)—yang memegang amanah pembinaan generasi muda—menggunakan otoritas jabatannya untuk menginstruksikan pihak sekolah agar mengerahkan siswa dalam aksi demonstrasi, tindakan tersebut memicu implikasi hukum serius serta benturan nilai sosial.
Tulisan ini mengkaji fenomena tersebut dari sudut pandang hukum positif Indonesia dan norma ketimuran yang berlaku di Bumi Melayu Batam.
2. Analisis Hukum Positif (Legalisasi dan Dalil Hukum)
Tindakan mengerahkan siswa sekolah untuk turun ke jalan dalam aksi massa oleh seorang pejabat publik dapat diuji melalui tiga instrumen hukum utama:
A. Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Anak-anak (setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun) memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari eksploitasi massa.
-
Dalil Hukum: Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan:
“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari… penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; dan pelibatan dalam kerusuhan sosial.”

B. Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Instruksi berjenjang dari Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah merupakan bentuk pemanfaatan struktur birokrasi di luar fungsi kedinasan.
-
Dalil Hukum: Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
-
Analisis: Menggerakkan siswa untuk tujuan unjuk rasa bukanlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pendidikan yang diatur oleh undang-undang.
C. Pelanggaran Netralitas dan Kode Etik ASN
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang kepala dinas terikat pada asas netralitas dan profesionalisme.
-
Dalil Hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN dilarang melakukan aksi yang menunjukkan keberpihakan, memanfaatkan fasilitas negara, atau memobilisasi massa untuk agenda non-kedinasan yang bersifat politis/premanisme kelompok.

3. Sanksi Hukum yang Mengancam
Apabila unsur-unsur di atas terpenuhi melalui pembuktian formal, pejabat publik yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berlapis:
|
Rezim Hukum |
Jenis Pelanggaran |
Potensi Sanksi |
| Hukum Administrasi | Penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku ASN | Sanksi Disiplin Berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan/pencopotan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS). |
| Hukum Pidana | Membiarkan atau melibatkan anak dalam situasi berbahaya/eksploitasi | Jika terbukti ada unsur pemaksaan, ancaman, atau eksploitasi anak untuk kepentingan tertentu, dapat ditarik ke ranah pidana umum/khusus perlindungan anak. |
4. Perspektif Tinjauan Budaya Melayu dan Norma Ketimuran di Batam
Kota Batam, sebagai bagian dari Kepulauan Riau, adalah tanah yang menjunjung tinggi adat istiadat Melayu yang berakar pada syarak (agama) dan nilai ketimuran. Tindakan memobilisasi anak-anak ke jalanan bertentangan dengan falsafah dasar tersebut:
A. Pemimpin sebagai “Payung Negeri”
Dalam tunjuk ajar Melayu, seorang pemimpin atau pejabat publik diibaratkan sebagai pohon besar tempat bernaung, bukan sumber marabahaya. Pengerahan siswa ke area demonstrasi yang sarat risiko kekerasan mencederai amanah Sifat Pemimpin Melayu yang seharusnya mengayomi dan menyelamatkan.
B. Adat Memuliakan Ilmu dan Lembaga Pendidikan
Budaya ketimuran menempatkan sekolah sebagai tempat suci untuk menuntut ilmu (menjemput tuah). Menggeser fungsi sekolah menjadi instrumen pengerahan massa dinilai merendahkan marwah institusi pendidikan itu sendiri.
Gurindam Dua Belas (Pasal Kelima):
Jika hendak mengenal orang yang berbangsa,
lihat kepada budi dan bahasa.
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia,
sangat memeliharakan yang sia-sia.
Melibatkan anak-anak dalam riuh rendah demonstrasi luar ruang dianggap sebagai perbuatan “sia-sia” yang mengorbankan masa depan dan keselamatan demi kepentingan sesaat.
5. Kesimpulan
Secara Hukum Positif, perintah pengerahan siswa oleh pejabat publik memiliki cacat yuridis yang kuat karena melanggar hak perlindungan anak dan asas administrasi pemerintahan yang bersih.
Secara Norma Ketimuran dan Budaya Melayu Batam, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip budi peerti dan tanggung jawab moral seorang pemimpin publik. Edukasi hukum ini mengingatkan bahwa birokrasi pendidikan harus dikembalikan pada khittahnya: mencerdaskan kehidupan bangsa dalam lingkungan yang aman, netral, dan kondusif.
Oleh: Suharsad, S.H.