“Pengungkapan dugaan skenario penguasaan lahan oleh kelompok tertentu”
Polemik sengketa lahan Yayasan Pagaruyung Batam (YPB) memasuki babak baru setelah muncul pertanyaan serius mengenai legitimasi pihak-pihak yang mengatasnamakan Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat (IKSB) Batam. Yayasan menilai terdapat indikasi perubahan arah perjuangan lahan yang disertai manuver organisasi yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat Minang.
Ketua Yayasan Pagaruyung Batam, Ir. Irsyafwin, bersama tim yang terdiri dari Davisco dan Dedy Suryadi, S.H., menyampaikan bahwa polemik yang berkembang bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut marwah adat, keabsahan organisasi, serta kepentingan masyarakat Minang secara luas.
Pertanyaan Besar: IKSB Masih Ada atau Tidak?
YPB menyoroti belum adanya kejelasan status organisasi IKSB Batam secara kelembagaan. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengatasnamakan organisasi tanpa legitimasi yang jelas.
Ketua YPB, Irsyafwin, menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui apakah organisasi yang digunakan dalam berbagai aksi dan pernyataan publik benar-benar memiliki dasar organisasi yang sah.
“Persoalan ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal legitimasi. Masyarakat Minang berhak mengetahui apakah organisasi yang berbicara atas nama IKSB benar-benar memiliki dasar hukum dan adat yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, polemik justru memperlihatkan adanya perubahan struktur organisasi tanpa mekanisme musyawarah, tanpa pelibatan ninik mamak, serta tanpa proses organisasi yang lazim dalam tradisi Minangkabau.
Dugaan Manipulasi Identitas Organisasi
Davisco menyebut pihak yayasan menemukan indikasi penggunaan nama organisasi yang berbeda, namun tetap menggunakan legitimasi IKSB untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan nama organisasi menjadi Perkumpulan Ikatan Keluarga Sumatera Barat Batam (PIKSBB) disebut dilakukan tanpa prosedur organisasi yang jelas, namun dalam praktiknya tetap menggunakan identitas IKSB untuk membangun legitimasi publik.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jika organisasi telah berubah, mengapa legitimasi tetap menggunakan nama IKSB? Jika memang sah, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Minang?” kata Davisco.
Menurutnya, masyarakat Minang berhak mengetahui secara transparan struktur organisasi, dasar hukum, serta mekanisme pembentukan kepengurusan yang selama ini diklaim.
Perjuangan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat Minang
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus tim perjuangan lahan Yayasan Pagaruyung Batam, Dedy Suryadi, S.H., menegaskan bahwa perjuangan yayasan berorientasi pada kepentingan masyarakat Minang secara kolektif, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Ia menjelaskan bahwa secara konseptual lahan yayasan dirancang sebagai aset bersama masyarakat Minang yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan dengan prinsip adat dan kepentingan publik.
Menurutnya, polemik justru muncul ketika terdapat upaya penguasaan lahan melalui jalur organisasi tertentu yang dipertanyakan legitimasi pembentukannya.
“Kami melihat ada pergeseran dari kepentingan kolektif menjadi kepentingan kelompok. Ini yang harus diluruskan agar masyarakat tidak disesatkan oleh narasi yang tidak utuh,” tegas Dedy.
Sekretaris Yayasan Pagaruyung Batam, Suharsad, S.H., yang juga mantan Sekretaris Umum IKSB Batam dan juga Tokoh inti pendiri organisasi pemuda Minang bernama GEMA MINANG, menilai polemik ini tidak terlepas dari dugaan skenario penguasaan lahan oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan nama organisasi untuk membangun legitimasi publik. Ia menegaskan masyarakat Minang harus jeli, sebab “nan luruih indak buliah dibaliakkan, nan bana indak buliah disalahkan.”
Menurutnya, perubahan nama organisasi, klaim sepihak, hingga penggunaan atribut IKSB dalam aksi publik patut dipertanyakan motif dan dasar hukumnya. Ia mengingatkan, “kok kabau di padang, rupo indak dapek disambuikan,” sehingga perjuangan atas nama masyarakat tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok yang merusak marwah urang Minang.
Majelis Tinggi IKSB Belum Beri Penjelasan
Situasi semakin menjadi perhatian setelah Majelis Tinggi IKSB Batam hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait status organisasi IKSB, kedudukan PIKSB, serta hubungan keduanya dengan masyarakat Minang di Batam.
Padahal, Majelis Tinggi memiliki posisi strategis dalam menjaga legitimasi organisasi dan marwah adat dalam struktur paguyuban Minang.
Ketidakjelasan ini dinilai memperbesar ruang spekulasi dan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aksi Massa dan Narasi Publik Dipertanyakan
YPB juga menyoroti penggunaan atribut dan nama IKSB dalam aksi demonstrasi terkait putusan pengadilan, sementara perkara yang diputus pengadilan disebut merupakan gugatan terhadap individu, bukan konflik antar organisasi. Gugatan di PN bukan gugatan lahan yang diselesaikan di PTUN, tapi gugatan perbuatan individu menggunakan martabat palsu dalam selembar surat dan dijadikan bukti di pengadilan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar penggunaan nama organisasi serta kepentingan yang sebenarnya diperjuangkan dalam aksi tersebut.
Imbauan: Masyarakat Minang Diminta Kritis
Irsyafwin menegaskan masyarakat Minang dikenal memiliki tradisi berpikir rasional dan menjunjung tinggi nilai adat dalam menyelesaikan persoalan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak tanpa kejelasan dasar hukum dan organisasi.
“Adat Minangkabau mengajarkan keterbukaan dan musyawarah. Jika ada klaim organisasi, maka harus jelas asal-usulnya, mekanismenya, dan kepentingannya untuk siapa,” katanya.
YPB berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum bagi masyarakat Minang untuk kembali menegakkan prinsip adat, menjaga persatuan, serta memastikan bahwa setiap perjuangan benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan:
“Nan bana tagak sandirinyo, nan batinyo indak ka hilang.”
(Kebenaran akan berdiri dengan sendirinya.)
(red)