WAJAHBATAM.ID | BATAM ( 30/04/2018 ) – Badan Pengusahaan Kota Batam (BP Batam) merespon cepat tentang permasalahan yang terjadi sehari setelah kejadian kamis, 26/4/2018 terhadap dua karyawan yang bekerja di Kejaksaan Pekanbaru yang saat itu berkunjung ke Batam dari Pekanbaru via Bandara Hang Nadim Batam pukul 14.00 WIB lalu.
Baca : Ngawur, Tapang Bandara Hang Nadim Main Tangkap Mobil Pribadi
Hal ini disampaikan Sazani. SE kepada WAJAHBATAM.ID saat dikonfirmasi melalui pesan WA (Whatsapp), dimana dikatakan bahwa Jumat 27/4/2018 pihak BP Batam telah mengundang pengelola taksi dan perwakilan pengemudi taksi bandara.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polsek Khusus Bandara Hang Nadim dan Ka. Pos TNI AU Bandara Hang Nadim. BUBU Hang Nadim dengan tegas meminta “tim sebo” (tim pemantau taksi online) “dibubarkan” karena dianggap pemicu terjadinya konflik terhadap pengguna angkutan umum, “Memerintahkan kepada Polisi Sektor Khusus Bandara dan TNI AU Pos Bandara untuk membantu mengawasi kegiatan taksi di Bandara Hang Nadim Batam” , tegasnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Moden Purba selaku General Manager Operasional BUBU Hang Nadim Batam, demikian Sazani. SE menjelaskan.
Ketika WAJAHBATAM.ID mempertanyakan tentang UU 22 tahun 2009, dimana diterangkan bahwa taksi adalah angkutan non trayek dan dirasa tidak boleh ada pangkalan, Sazani. SE belum menjawab hingga tulisan ini diterbitkan. (wb212)