WAJAHBATAM.ID – 5/3/2019 | Praktek penguasaan lahan secara masive yang dilakukan oleh PT. Hiasindah Bangun Raya terhadap lahan seluas 7 hektar milik Kusnadi merupakan hal yang dapat memperlemah kepemilikan lahan oleh pemilik sebenarnya karena berbagai upaya sudah dilakukan justru Kusnadi sebagai pemilik lahan di somasi oleh PT. Hiasindah Bangun Raya karena mengaku telah membayar sebagai uang muka pembelian lahan tersebut kepada Zul Novan yang statusnya adalah menyewa lahan yang berada di Sei. Lopet Pulau Labu Kepri, hal ini dikemukakan oleh Kusnadi kepada Wajah Batam dibilangan UNIBA Batam Centre – Selasa, 5/3/2019.

Menurut Kusnadi bahwa lahan seluas 4 hektar yang telah dibelinya dari Muhadi pada tahun 2016 tersebut disewakan kepada Zul Novan seluas 50×70 meter untuk membangun gudang kayu miliknya.

Saat ini PT. Hiasindah Bangun Raya yang didampingi Pengacara dan Oknum Brimob mendatangi Kusnadi dengan menyatakan bahwa Pihak perusahaan akan melakukan penggusuran dengan alasan bahwa perusahaan telah mengantongi PL dari Otorita Batam pada tahun 2012.

Lahan yang sudah dikelola menjadi kebun oleh pemilik awal (Muhadi.red) dari tahun 1967 tersebut juga sudah memiliki surat dari Kepala Desa Sungai Buluh dari tahun 1990.

Pihak perusahaan hingga saat ini terus melakukan paksaan kepada Kusnadi dengan tanpa menyelesaikan ganti rugi, dan secara diam-diam mengaku telah membayar pada Zul Novan uang sejumlah 100 juta tanpa diketahui oleh Kusnadi.

Zul Novan yang berstatus menyewa lahan Kusnadi ternyata mengklaim bahwa bangunan diatas tersebut adalah miliknya sementara sewa menyewa antara Kusnadi dan Zul Novan telah berakhir. Hal ini dijadikan sebagai alasan oleh perusahaan bahwa oihak perusahaan telah mengganti rugi lahan 4 hektar tersebut, sehingga pihak perusahaan memberikan somasi kepada Kusnadi untuk segera mengosongkan lahannya.

Masalah ini juga sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak Lurah dan Kepolisian dan pihak terkait telah meminta agar perusahaan menghentikan rencana penggusuran tersebut tapi ditolak oleh perusahaan.

Kusnadi yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut akhirnya akan menempuh jalan hukum agar kesewenangan jangan terus berlanjut karena Kusnadi menduga ini merupakan hal yang tak sesuai peraturan dan ada indikasi menjadi permainan oleh oknum-oknum tertentu, demiiian Kusnadi menceritakan pada Wajah Batam.(shd)

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *