WAJAH BATAM.ID, BATAM 24/02 – Sungguh ironis anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh yang baik malah dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang II tahun 2020 rapat paipurna dibatalkan, pasalnya anggota DPRD yang hadir hanya 26 orang.
Sebelum dibatalkan anggota DPRD dilakukan skor selama 10menit, dalam 10 menit hanya bertambah 5 orang. Dimana awal sebelum skor berjumlah 21 orang setelah skor selama 5 menit menjadi 26 orang, setelah itu dilakukan skor selama 15 menit tidak ada penambahan anggota DPRD yang datang.
Rapat itu dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dan didampingi oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan dikarenakan jumlah anggota mangkir sehingga rapat paripurna tersebut tidak kuorum.
Muhammad Kamaludin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tengang waktu masing-masing tidak boleh dari 1 jam.
“Apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Maka badan Musyawarah agar menjadwalkan kembali agenda rapat pada hari ini,” sebutnya,
Dituturkannya, dari 50 orang anggota DPRD hanya yang datang 26 anggota DPRD
Padahal dalam Rapat paripurna itu rencananya adalah membahas tiga poin. Pertama, laporan Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sekaligus pembentukan Pansus dan pengambilan keputusan.
Kedua, Laporan Pansus pembahasan Ranperda, perubahan Perda no 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota batam tahun 2016-2024 sekaligus pengambilan keputusan.
Ketiga, laporan reses DPRD masa persidangan 2 tahun sidang 2020. (Shd)