Batam

Aksi Nahas: Motor Curian Hilang Saat Lakukan Aksi Pencurian

×

Aksi Nahas: Motor Curian Hilang Saat Lakukan Aksi Pencurian

Share this article

WAJAH BATAM.ID – 27/02 | Kejadian menarik disaat persidangan dimana pencurian yang dilakukan Milo alias Koko dimana kehilangan motor digunakannya saat melakukan aksinya pencurian.

Sidang ini dipimpin Oleh Hakim Memimpin Sidang, Jasael Manulang di dampingi oleh Hakim anggota Elfrida Yanti dan Muhammad Candra.
Hakim Jasael mempertanyakan terkait dengan barang bukti yang ditampilkan ada motor besar kepada terdakwa, rupanya motor yang dijadikan barang bukti merupakan. Moto Honda Vario yang digunakan terdakwa melakukan pencurian.

Ya pak majelis hakim, itu motor yang saya gunakan saat pencurian di yayasan tersebut. Tetapi pada saat keluar membawa barang-barang yang mereka curi malah hilang motornya,” Tuturnya Selasa25-02

Jadi majelis hakim mempertanyakan juga mobil sedan bewarna hijau yang gunakan untuk apa ujarnya.

Terdakwa tersebut menjelaskan, mobil sedan tersebut dipinjam dari Yohanis Rikardo dikarenakan saat melakukan pencurian motor besar berwarna merah yang digunakan saat maling hilang. Jadi terdakwa meminjam mobil sedan tersebut ke saudaranya untuk memaling.

“Itu namanya pencuri malah kecurian,” ujar Jasael.

Adapun pencurian yang dilakukan terdakwa disebuah ruko yang merupakan
Yayasan Denniscu Autism di Ruko Taman Duta Mas Blok B No. 12 Kec. Batam Kota – Kota Batam.
Untuk diketahui pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Ruko Taman Duta Mas Blok B No. 12 Kec. Batam Kota – Kota Batam Milo alias Koko melakukan aksi pencuriannya.

Didalam sidang mereka mendatangkan saksi saksi AGUS TRIYANA pemilik yayasan dan karyawannya Eka Setiawati.
Adapun yang dicurinya 1 unit camera Canon dan alat mesin press, 1 buah Music Player merk LG, 1 buah DVD merk Samsung dan 1 unit TV Merk Sharp ukuran 42 Inch.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Denniscu Autism Center mengalami kerugian sebesar + Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).Pembacaan untuk Tuntutan 1 Minggu kedepan di lanjutkan,

sumber/foto: wartakepri.co.id (Vero Adiya)

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *