Oleh: Suharsad, S.H. – Pemerhati Publik, Aktivis Pendidikan, dan Praktisi Hukum Non-Advokat
Pernyataan Menko Polhukam Budi Gunawan soal potensi pidana bagi pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang 17 Agustus mengundang pertanyaan publik. Menurutnya, tindakan itu melanggar Pasal 24 huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara normatif, memang terdapat aturan tegas mengenai tata cara memperlakukan bendera negara. Namun apakah setiap tindakan yang menyertakan simbol lain otomatis menjadi pelanggaran pidana? Bukankah dalam masyarakat demokratis, simbol juga bisa menjadi ekspresi kritik sosial yang sah?
Simbol Satire dan Konteks Sosial
Dalam hukum pidana dikenal prinsip mens rea — niat jahat. Pertanyaannya: apakah rakyat yang mengibarkan simbol One Piece atau bendera fiksi lainnya benar-benar berniat menghina negara? Ataukah mereka sedang mengungkapkan kekecewaan, keresahan, bahkan rasa frustrasi terhadap kondisi bangsa? Dan ingin Merah Putih diselamatkan!
Satire adalah bagian dari budaya kritik. Menggunakan simbol populer sebagai bentuk sindiran adalah ekspresi yang kerap digunakan rakyat di seluruh dunia. Jika tindakan ini dilakukan tanpa unsur penghinaan, kekerasan, atau kebencian, maka seharusnya tidak serta merta dijerat pidana.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) jelas menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Negara yang demokratis tidak boleh membungkam simbol perlawanan, apalagi jika perlawanan itu muncul karena pengabaian terhadap keadilan, kemiskinan struktural, dan praktik korupsi yang merajalela.
Kehormatan Merah Putih Bukan Soal Posisi, Tapi Substansi
Merah Putih tidak akan tercoreng hanya karena dikibarkan berdampingan dengan simbol kritik. Ia justru terluka ketika dikibarkan di tangan para koruptor yang memeras rakyat, atau dijadikan hiasan panggung oleh para pejabat yang abai terhadap penderitaan warganya.
Kehormatan bendera tidak cukup dijaga dengan pasal-pasal pidana, tapi dengan keadilan sosial yang nyata. Ketika rakyat melihat harga-harga naik, pelayanan publik memburuk, dan pejabat terus memamerkan kekuasaan tanpa rasa malu, maka jangan heran bila kritik berubah menjadi simbol perlawanan.
Ajakan untuk Introspeksi, Bukan Represi
Suharsad, S.H., seorang aktivis pendidikan dan pemerhati publik, juga praktisi hukum yang sedang menapaki jalur akademik, berpandangan bahwa pejabat publik semestinya tidak reaktif terhadap kritik. Jika simbol kritik muncul menjelang hari kemerdekaan, itu pertanda bahwa kemerdekaan belum dirasakan secara utuh oleh rakyat.
Bendera Merah Putih adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya simbol formal negara. Ia lebih layak dijaga dengan sikap negarawan, bukan dengan ancaman pidana terhadap ekspresi rakyat.
Jika para pejabat merasa “kepanasan” oleh simbol One Piece, mungkin karena mereka menyadari bahwa kritik itu sedang diarahkan pada mereka — pada gaya hidup mewah, kekuasaan yang menjauh dari rakyat, dan kebijakan yang menindas.
Sesungguhnya, kehormatan Merah Putih bukan dicoreng oleh rakyat yang menyuarakan keadilan — tapi oleh para penguasa yang mengkhianatinya.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi media. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui kolom komentar dengan tetap menjaga etika komunikasi publik.