TANJUNG PINANG, 10 Januari 2025 – Keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik. Meski memiliki peran vital dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP Kepri dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsinya.

Kondisi Sarana dan Prasarana Memprihatinkan

Kepri, sebagai salah satu provinsi maju di Indonesia, justru menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan informasi publik. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kepri masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain yang memiliki potensi wilayah yang serupa. Sarana dan prasarana kantor, termasuk fasilitas pendukung lainnya, jauh dari kata memadai. Hal ini berdampak langsung pada kinerja para komisioner yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mengawal keterbukaan informasi di daerah.

Peran Krusial KIP dalam Mengukur Elektabilitas dan Transparansi Pemerintah

KIP bukan hanya sekadar lembaga formalitas. Sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, KIP memiliki peran penting dalam mengukur elektabilitas dan transparansi pemerintah. Dalam konteks ini, Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Pasal 4 UU tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. Ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus lebih berkomitmen dalam memfasilitasi KIP agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Pentingnya Komitmen Pemerintah Provinsi Képri

Suharsad, SH, seorang aktivis dan pemerhati sosial, dalam keterangannya kepada media ini selesai sidang sengketa informasi di kantor KIP Peropinsi Kepri jalan A.Yani No.62 KM.5 Atas – Tanjung Pinang menyatakan, “Keberadaan KIP di Kepri harus menjadi prioritas. Pemerintah provinsi tidak boleh menjadikan KIP hanya sebagai formalitas. Komitmen yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa KIP dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta membangun kepercayaan masyarakat,” ungkapnya

Ia juga menambahkan, “Pemprov Kepri harus memastikan dukungan anggaran yang memadai, serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi KIP. Dengan begitu, komisioner KIP dapat bekerja optimal dalam mengawal keterbukaan informasi yang sejatinya merupakan hak masyarakat.”

Harapan untuk Masa Depan

Diharapkan dengan dorongan dari berbagai pihak, Pemprov Kepri dapat segera meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap KIP. Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjadi fondasi dalam menciptakan daerah yang maju dan sejahtera.

Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan dalam era demokrasi yang semakin berkembang. KIP Kepri harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut untuk daerah lain di Indonesia. (Al)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *