Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Kepri & Sekitarnya

Keprihatinan Terhadap Komisi Informasi Publik Kepri: Dorongan untuk Komitmen Pemprov dalam Pengelolaan Informasi Publik

Diterbitkan

pada

TANJUNG PINANG, 10 Januari 2025 – Keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik. Meski memiliki peran vital dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP Kepri dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsinya.

Kondisi Sarana dan Prasarana Memprihatinkan

Kepri, sebagai salah satu provinsi maju di Indonesia, justru menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan informasi publik. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kepri masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain yang memiliki potensi wilayah yang serupa. Sarana dan prasarana kantor, termasuk fasilitas pendukung lainnya, jauh dari kata memadai. Hal ini berdampak langsung pada kinerja para komisioner yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mengawal keterbukaan informasi di daerah.

Peran Krusial KIP dalam Mengukur Elektabilitas dan Transparansi Pemerintah

KIP bukan hanya sekadar lembaga formalitas. Sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, KIP memiliki peran penting dalam mengukur elektabilitas dan transparansi pemerintah. Dalam konteks ini, Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Pasal 4 UU tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. Ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus lebih berkomitmen dalam memfasilitasi KIP agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Pentingnya Komitmen Pemerintah Provinsi Képri

Suharsad, SH, seorang aktivis dan pemerhati sosial, dalam keterangannya kepada media ini selesai sidang sengketa informasi di kantor KIP Peropinsi Kepri jalan A.Yani No.62 KM.5 Atas – Tanjung Pinang menyatakan, “Keberadaan KIP di Kepri harus menjadi prioritas. Pemerintah provinsi tidak boleh menjadikan KIP hanya sebagai formalitas. Komitmen yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa KIP dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta membangun kepercayaan masyarakat,” ungkapnya

Ia juga menambahkan, “Pemprov Kepri harus memastikan dukungan anggaran yang memadai, serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi KIP. Dengan begitu, komisioner KIP dapat bekerja optimal dalam mengawal keterbukaan informasi yang sejatinya merupakan hak masyarakat.”

Harapan untuk Masa Depan

Diharapkan dengan dorongan dari berbagai pihak, Pemprov Kepri dapat segera meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap KIP. Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjadi fondasi dalam menciptakan daerah yang maju dan sejahtera.

Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan dalam era demokrasi yang semakin berkembang. KIP Kepri harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut untuk daerah lain di Indonesia. (Al)

About Author

Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Kepemimpinan Ganda: Ketika Organisasi Kemasyarakatan Tersandera Kepentingan Pemerintah

Diterbitkan

pada

Oleh

Kepemimpinan Ganda: Ketika Organisasi Kemasyarakatan Tersandera Kepentingan Pemerintah

oleh: Suharsad, SH

Organisasi kemasyarakatan (ormas) atau paguyuban sejatinya menjadi wadah aspirasi rakyat dalam membangun kebersamaan, solidaritas, serta advokasi terhadap berbagai persoalan sosial. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya ketika pemimpin ormas berasal dari kalangan pemerintah atau akrab dengan instansi serupa, baik sipil maupun militer. Fungsi independen ormas kerap kali terhambat oleh kebijakan pemerintah yang menjadi payung kepemimpinan mereka.

Dari sejumlah pengalaman di berbagai daerah, organisasi yang dipimpin oleh orang yang dekat atau unsur aparat pemerintah kerap mengalami stagnasi program. Hal ini disebabkan oleh konflik kepentingan antara visi organisasi dengan kebijakan pemerintah yang dijalankan pemimpinnya. Aspirasi anggota sering kali hanya menjadi simbolik atau bahkan dikesampingkan demi agenda yang lebih menguntungkan pihak pemerintah bahkan politik pihak tertentu.

Misalnya, dalam organisasi paguyuban masyarakat yang bertujuan memperjuangkan hak-hak tanah adat atau lingkungan, pemimpin yang berasal dari pemerintah cenderung sulit bergerak bebas. Mereka “tersandera” oleh posisinya sebagai teman atau aparatur yang wajib tunduk pada atasan dan kebijakan negara. Akibatnya, agenda ormas sering kali hanya berjalan sesuai garis yang “aman” bagi pemerintah.

Secara hukum, terdapat aturan yang mengatur independensi organisasi kemasyarakatan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
    • Pasal 5 menyatakan bahwa ormas bersifat mandiri dan tidak boleh menjadi alat politik atau kepentingan tertentu.
    • Independensi ormas harus dijaga demi kepentingan publik, bukan kepentingan elite atau pemerintah.
  2. UU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    • ASN dilarang memegang jabatan rangkap di lembaga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  3. TNI dan Polri diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2002, di mana anggota aktif kedua institusi ini memiliki batasan dalam aktivitas sosial-politik di luar tugas utamanya.

Ketentuan ini seharusnya menjadi pijakan dan komitmen agar kepemimpinan ormas tetap netral, berpihak pada masyarakat, dan tidak diintervensi oleh agenda pemerintah dan politik.

Banyak masyarakat yang merasa kecewa ketika perjuangan sebuah ormas berhenti di tengah jalan karena pemimpinnya lebih loyal pada kebijakan birokrasi ketimbang aspirasi anggota atau masyarakatnya. Seperti contoh kasus yang sering ditemui terkait pemberian lahan tanah untuk suatu organisasi Paguyuban atau sosial, dimana akan selalu berusaha mempertahankan identitas kepentingan dan dukungan politik yang menjadikan penyanderaan dalam kebijakan pembangunan yang tidak inklusif.

Keberatan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat memandang pemimpin ormas seharusnya fokus pada kepentingan anggota, bukan justru menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Situasi ini memperlemah kepercayaan publik terhadap organisasi dan membuat perjuangan kolektif semakin sulit diwujudkan.

Suara Masyarakat: Ormas Harus Independen

Berbagai kalangan menyerukan agar ormas atau paguyuban dipimpin oleh tokoh independen yang memiliki keberanian, komitmen, dan dedikasi terhadap perjuangan anggota. Seorang aktivis sosial di Batam, Suharsad, SH yang akrab dipanggil Allan menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.

“Ketika pemimpin ormas berasal dari kalangan orang yang dekat dengan pemerintah atau militer, aspirasi masyarakat menjadi kabur. Organisasi tidak lagi independen, dan rakyat kehilangan tempat untuk menyampaikan suara mereka,” ujarnya.

Jadi untuk mencegah fenomena ini berulang, perlu adanya penguatan regulasi dan pengawasan dari tokoh-tokoh penting dalam paguyuban agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berpotensi merugikan paguyuban atau ormas. Selain itu, masyarakat dan anggota organisasi harus berani menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan pemimpin organisasi kemasyarakatan.

“Ormas yang bebas, mandiri, dan berpihak pada rakyat akan menjadi fondasi kuat untuk membangun demokrasi serta keadilan sosial di tengah masyarakat”, lanjut Allan

Dari kesimpulan tersebut, isu kepemimpinan ganda di ormas atau paguyuban bukan hanya sekadar polemik, tetapi menyangkut masa depan perjuangan aspirasi masyarakat dan anggota. Selain dari itu media dan aktivis juga memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal independensi ormas agar tidak tersandera oleh kepentingan pemerintah dan politik tertentu. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Dugaan Korupsi Dana BOS di Empat Sekolah Batam: Pemeriksaan Kejari Disorot, Investigasi Dipertanyakan

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM – Sudah sekitar empat bulan, proses hukum terkait dugaan korupsi Dana BOS yang melibatkan empat kepala sekolah di Batam berjalan di tempat. Kepala SMAN 1 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 4 Batam, dan SMAN 5 Batam dituding melakukan penyalahgunaan Dana BOS dari tahun 2020 hingga 2023 serta uang sewa kantin, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Kejari Batam. Pada Sabtu (12/10/2024), Kejaksaan Negeri Batam menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana korupsi setelah memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan oleh para kepala sekolah, namun sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan hasil tersebut.

Kasipidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa timnya hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen LPJ tanpa investigasi fisik atau pemeriksaan langsung ke sekolah untuk memverifikasi transaksi pengadaan barang dan kegiatan yang dilaporkan. Keterangan ini memicu keraguan atas keseriusan dan profesionalisme Kejaksaan dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menurut hasil investigasi independen, ada indikasi ketidakmasukakalan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan pembangunan sarana prasarana sekolah di tengah pandemi Covid-19 pada 2020-2022. Beberapa kegiatan dinilai tidak layak dijalankan saat itu, seperti ekstrakurikuler yang dilakukan secara tatap muka dan pengadaan sarana fisik, yang seharusnya tidak bisa dilakukan mengingat situasi pandemi.

Sebagai contoh, Hendra Debeny, M.Pd., Kepala SMKN 3 Batam, diduga terlibat dalam pengeluaran Dana BOS dengan rincian: pengembangan perpustakaan Rp 453 juta dan kegiatan ekstrakurikuler Rp 265 juta pada 2020, serta Rp 538 juta untuk pengembangan perpustakaan dan Rp 553 juta untuk ekstrakurikuler pada 2021. Ahmad Tahir, M.Ak., dari SMKN 4 Batam, juga tercatat dengan pengeluaran dana BOS yang mencurigakan, seperti pengembangan perpustakaan Rp 115 juta pada 2020 dan Rp 620 juta pada 2021.

Selain itu, Tohom Hasiholan mengakui adanya temuan korupsi dalam kasus sewa kantin yang dilakukan oleh Ahmad Tahir dari SMKN 4 Batam sebesar Rp 75 juta dan Hendra Debeny dari SMKN 3 Batam sebesar Rp 60 juta. Meskipun uang ini telah dikembalikan ke kas negara, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena dianggap “tidak signifikan” dari segi nominal. Namun, keputusan ini mendapat kecaman karena bertentangan dengan prinsip hukum bahwa pemulihan kerugian negara tidak menghapus ancaman pidana bagi pelaku.

Banyak pihak menilai bahwa ada upaya untuk melindungi oknum-oknum terkait dalam kasus ini. Oleh karena itu, laporan resmi akan segera disampaikan ke Kejagung dan KPK agar penyelidikan dapat dilakukan secara mendalam, termasuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para kepala sekolah yang terlibat. Masyarakat Batam juga diimbau untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi di sektor pendidikan.

Kami, sebagai media, berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial dan mendorong pihak berwenang agar lebih tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana negara di dunia pendidikan.

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

FORKI Provinsi Kepri Akan Gelar Coaching Clinic di Batam, Undang Donny Dharmawan

Diterbitkan

pada

Oleh

Batam – wajahbatam.id | Pengurus FORKI (Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar Coaching Clinic untuk para atlet karate di Batam.

Acara ini akan dilaksanakan pada Minggu, 29 September 2024, di Mall Botania II, Batam Centre, pukul 08.00-10.00 WIB. Salah satu bintang utama yang hadir dalam acara ini adalah Donny Dharmawan, pelatih tim nasional karate Pelatnas PB FORKI.

Donny Dharmawan, yang memiliki reputasi panjang dalam dunia karate nasional, akan berbagi pengalaman dan pengetahuan melalui Coaching Clinic ini. Atlet-atlet yang berhasil meraih juara 1, 2, dan 3 pada Seleksi Daerah (Selekda) FORKI Kepri 2024 akan mengikuti acara ini tanpa dipungut biaya. Sementara itu, atlet yang tidak ikut serta dalam Selekda atau tidak meraih juara, dapat tetap berpartisipasi dengan biaya Rp 100.000 per orang.

Ketua Umum FORKI Provinsi Kepri, Albert Gultom, berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelatih dan atlet se-Kepri. “Ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan prestasi karate di Provinsi Kepri,” ujar Albert. Ia menambahkan bahwa kehadiran pelatih sekelas Donny Dharmawan diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi kepada para atlet lokal.

Bagi peserta yang ingin mendaftar, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BNI atas nama Rolin Manurung (BNI Rek: 069-214-5459) dan menghubungi Juanda F Sigalingging di WA : 081270495048.

Donny Dharmawan, Atlet Karate Taraf Internasional

Donny Dharmawan bukanlah nama asing dalam dunia karate Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu atlet karate nasional yang berprestasi dengan deretan gelar juara di berbagai ajang internasional. Donny memulai karier karate sejak usia muda dan menunjukkan bakat luar biasa di olahraga ini.

Sepanjang kariernya, Donny telah meraih medali di berbagai kompetisi bergengsi, baik di tingkat Asia Tenggara maupun dunia. Ia menjadi salah satu pilar penting dalam tim nasional karate Indonesia, dan setelah pensiun sebagai atlet, Donny terus melanjutkan kontribusinya sebagai pelatih. Keahliannya dalam teknik, strategi, serta pendekatan disiplin yang kuat menjadikannya salah satu pelatih terbaik yang dimiliki Indonesia.

Sebagai pelatih di Pelatnas PB FORKI, Donny bertanggung jawab membina generasi baru atlet karate yang siap bersaing di panggung internasional. Pengalaman luasnya, baik sebagai atlet maupun pelatih, memberikan nilai tambah dalam setiap sesi pelatihannya, menjadikannya sosok yang sangat dihormati di kalangan atlet dan pelatih karate di Tanah Air.

Dengan kehadiran Donny Dharmawan di Batam, diharapkan para atlet karate di Kepulauan Riau dapat mengembangkan kemampuan mereka dan meraih prestasi yang lebih tinggi di masa depan. (*)

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021