Karimun – wajahbatam.id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Rakyat Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, menilai klarifikasi yang disampaikan manajemen Hotel Satria Karimun melalui Raja Etha Angga Prayoga pada 12 Agustus 2025 tidak cukup kuat membantah dugaan adanya praktik perjudian di arena Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di hotel tersebut.
Menurut Leo, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan potensi pelanggaran hukum maupun aturan daerah terkait keberadaan Gelper di Hotel Satria.
Diduga Melanggar Pasal 303 KUHP
Leo menjelaskan, Pasal 303 KUHP mendefinisikan perjudian sebagai setiap permainan yang memberikan peluang memperoleh keuntungan berdasarkan keberuntungan, baik berupa uang maupun barang. Meskipun pihak hotel menyatakan poin permainan hanya dapat ditukar dengan barang, hal itu tetap memenuhi unsur perjudian jika pengunjung harus membayar untuk bermain dan mendapatkan poin.
“Unsur perjudian bukan ditentukan oleh bentuk hadiahnya, tetapi adanya risiko kehilangan uang untuk meraih keuntungan. Hotel tidak memberi penjelasan rinci soal mekanisme pembayaran, ini justru menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Lokasi Tidak Sesuai Aturan Daerah
Selain itu, lanjut Leo, peraturan daerah umumnya mengatur bahwa arena permainan hanya boleh berada di kawasan terpadu, seperti pusat perbelanjaan atau zona wisata yang ditetapkan. Posisi Gelper di Hotel Satria, yang berada di kawasan pemukiman urban, jelas menyalahi prinsip tersebut. “Hotel Satria bukan kawasan wisata terpadu. Apalagi mereka tidak pernah mempublikasikan nomor izin resmi. Hal ini menimbulkan keraguan besar soal legalitas Gelper tersebut,” tambahnya.
Resahkan Masyarakat
LPRI Kepri, kata Leo, telah menerima banyak keluhan warga terkait keberadaan Gelper di hotel itu. Warga menilai arena permainan tersebut menarik banyak anak muda bahkan keluarga untuk bermain, sehingga berisiko menimbulkan kecanduan maupun kerugian finansial. “Praktik Gelper sering kali menjadi kedok perjudian dengan sistem penukaran poin yang tidak transparan. Ini jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Minim Transparansi
Klarifikasi pihak hotel yang hanya menyebut izin dari DPTMPSP dan pengawasan Dispar tanpa bukti dokumen resmi juga dipandang lemah. Tuduhan hotel bahwa pemberitaan media bermotif pribadi dinilai tidak berdasar. “Alih-alih membuka data izin dan laporan pengawasan, mereka malah menyalahkan media. Padahal transparansi adalah kunci,” ucap Leo.
Dampak Sosial Lebih Besar
Leo menekankan, keberadaan Gelper di lokasi yang tidak tepat justru berpotensi menimbulkan masalah sosial dan mengganggu kondusivitas daerah. “Media berperan sebagai kontrol sosial, bukan pengganggu. Justru pemberitaan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan,” katanya.
Minta Investigasi Aparat
Atas dasar itu, LPRI Kepri mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap operasional Gelper di Hotel Satria. Selain itu, Dinas Pariwisata dan DPTMPSP Karimun diminta mempublikasikan dokumen izin dan hasil pengawasan secara terbuka.
“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan agar kondusivitas Karimun tetap terjaga,” tutup Leo.
Red: wajahbatam.id